Riskayanti Resmi Polisikan Suami dan Perempuan Diduga ‘Pelakor’ ke Polda Sultra
Deliksultra.com, Kendari – Aksi mengirim karangan bunga bernada sindiran bertuliskan ‘Pelakor’ saat prosesi wisuda STIE 66 Kendari rupanya bukan langkah terakhir yang diambil Riskayanti. Istri sah dari Heryanto Suaib (HS) itu kini resmi menempuh upaya hukum.
Pada Rabu, 3 Desember 2025, Riskayanti melaporkan suaminya bersama seorang perempuan bernama Tendriyani Awaludin (TA) ke Mapolda Sulawesi Tenggara. Perempuan tersebut diduga menjadi ‘orang ketiga’ dalam rumah tangga mereka.
Informasi pelaporan itu pertama kali diketahui melalui unggahan di akun Instagram pribadi Riskayanti, @09ikhayanti. Dalam postingan itu, ia tampak memperlihatkan berkas laporan polisi bersama kuasa hukumnya.
Dari data yang dihimpun media, HS dan TA dipolisikan atas dugaan pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan. Kuasa hukum pelapor, Ian Parma Saputra, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Benar. Hari ini pukul 11.30 Wita, kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial TA dan HS,” jelas Ian yang dikutip dari laman faktaindonesia.
Ia juga menyebutkan, barang bukti terkait dugaan tindak pidana itu telah dikantongi pihaknya.
“Semua barang bukti sudah ada, namun belum bisa kami sampaikan di sini. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses secara profesional,” tutupnya.
Profil Singkat Heryanto Suaib
Heryanto Suaib dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus politisi. Namanya sempat mencuat sebagai salah satu bakal calon (balon) Bupati Kolaka periode 2024–2029, meski akhirnya tidak ikut bertarung dalam kontestasi tersebut.
Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya.
Reporter : Andri







