Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding, Jaksa Ikut Tempuh Upaya Hukum

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Mansur, seorang guru sekolah dasar di Kendari yang menjadi terdakwa dalam perkara pencabulan anak.

Keputusan banding tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, didampingi Urva selaku JPU dalam perkara ini, pada Kamis (4/11) malam.

Menurut Aguslan, putusan hakim yang hanya terpaut satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU—yakni 6 tahun penjara—tetap dinilai perlu diajukan banding. Terlebih, pihak penasihat hukum terdakwa juga menyatakan banding.

“Sehingga kemudian kami juga menyatakan banding,” ujar Aguslan.

Fakta Kasus yang Terungkap dalam Persidangan

Dijelaskan Aguslan, peristiwa utama terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di SDN 2 Kendari. Saat siswa mengikuti apel pagi, terdakwa justru menahan korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, tetap berada di kelas. Teman-teman korban diperbolehkan mengikuti apel, sementara korban dipaksa tetap di dalam ruangan.

Korban sempat meminta dua temannya menemani, namun keduanya juga diusir keluar kelas oleh terdakwa. Korban didudukkan di bangku dekat pintu masuk kelas pada posisi yang tidak terlihat dari luar.

Saat suasana kelas kosong, terdakwa mendekati korban, merapatkan diri, lalu memegang kuat pipi korban agar tidak bisa menghindar. Ia kemudian mencoba mencium bibir korban. Korban berusaha memalingkan wajah hingga terdakwa akhirnya menjauh.

Korban yang ketakutan berhasil menghubungi ibunya melalui pesan suara sambil menangis, “Mama tolong saya, pak guru mau cium saya, tolong cepat datang.” Sang ibu datang ke sekolah dan mendapati anaknya dalam kondisi ketakutan, sementara terdakwa membantah perbuatannya saat dikonfrontasi.

Perbuatan Berulang Sejak Agustus 2024

Di persidangan juga terungkap bahwa tindakan tercela itu bukan pertama kali dilakukan. Sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 terdakwa berkali-kali melakukan pelecehan kepada korban, antara lain:
• merangkul dan mengelus pinggang,
• meremas bahu,
• memegang tangan cukup lama,
• mencium pipi dan jidat korban,
• menggelitik telapak tangan saat bersalaman,
• serta mengucapkan kata sayang dan ingin menjadikannya anak angkat.

“Terdakwa disebut melakukan tindakan tersebut hampir setiap hari ketika kelas kosong, saat jam istirahat, atau ketika teman-teman korban tidak memperhatikan. la juga kerap memberi uang kepada korban, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000, dan akan marah jika korban menolak. Uang itu hanya diberikan kepada korban, tidak kepada siswa lain,” ungkap Aguslan.

Trauma Berat yang Dialami Korban

Hasil pemeriksaan psikolog pada 10 Januari 2025 menyimpulkan korban mengalami Gangguan Stres Akut (Acute Stress Disorder) dengan gejala:
• kilas balik kejadian,
• ketakutan berlebih dan sulit tidur,
• penghindaran terhadap pelaku dan lokasi,
• perubahan emosi seperti rasa takut, cemas, malu, dan jijik.

Psikolog merekomendasikan terapi lanjutan seperti terapi bermain dan terapi seni untuk pemulihan.

Temuan Pendamping Sosial Kemensos

Laporan pendamping sosial Kementerian Sosial mengonfirmasi adanya kekerasan seksual terhadap anak oleh guru sekaligus wali kelasnya. Disebutkan:

“Pelecehan kedua terjadi pada November 2024 berupa merapatkan tubuh dan mencium pipi korban. Aksi kembali terulang pada Desember 2024,” katanya.

“Perbuatan terakhir dilakukan pada Januari 2025. Secara keseluruhan, pelaku setidaknya mencabuli korban empat kali,” imbuhnya.

Akibatnya, korban mengalami gangguan psikososial hingga harus dipindahkan ke sekolah lain.

Komitmen Kejari Kendari

Aguslan menegaskan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya bertujuan melindungi korban dengan mempertimbangkan kondisinya yang masih di bawah umur dan mengalami dampak psikologis berat.

Ia menekankan tidak ada rekayasa dalam laporan kasus ini.

“Kami meminta pertanggungjawaban dari terdakwa. Dengan penegakan hukum ini, diharapkan perbuatan serupa tidak terulang kembali di Kota Kendari,” tegasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *