Pemerintah Berlakukan Denda Miliaran per Hektare untuk Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

waktu baca 2 menit

DELIKSULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin. Melalui regulasi terbaru, perusahaan tambang yang kedapatan melakukan kegiatan ilegal kini akan dikenai denda hingga miliaran rupiah per hektare, sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mulai berlaku pada 1 Desember 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, setelah rapat yang digelar pada 24 November 2025.

Dalam beleid tersebut, nilai denda ditetapkan berdasarkan jenis komoditas tambang. Untuk komoditas nikel, perusahaan diwajibkan membayar Rp6,502 miliar per hektare, bauksit Rp1,761 miliar, timah Rp1,251 miliar, dan batubara Rp354 juta per hektare. Besaran denda yang signifikan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih nekat menambang di kawasan hutan.

Penagihan denda akan dilakukan langsung oleh Satgas PKH, dan seluruh penerimaannya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Satgas telah menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti penagihan kepada perusahaan pelanggar. “Benar, tim Satgas yang akan bergerak (menagih),” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *