LPKP Sultra Desak Kejagung Buka-Bukaan Soal Satgas PKH: “Jujurlah ke Publik!”

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Pemerintah pusat telah mengirim sinyal tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan melalui penerbitan aturan denda miliaran rupiah per hektare. Namun kebijakan itu dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan komitmen yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penilaian ini disampaikan oleh Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara. Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangge, menegaskan bahwa langkah pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya diikuti oleh keterbukaan dari Satgas PKH.

“Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu, menujukan sikap tegas pemerintah. Tapi bagaimana dengan pihak Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH)?,” tutur Tuangge saat dihubungi via selulernya, di Kendari, Kamis, 11 Desember 2025.

Menurutnya, Kejagung perlu menjelaskan sejauh mana perkembangan kerja Satgas PKH agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

“Kita ketahui total lahan yang dikuasai dari kinerja satgas itu ada 3.312.022,75 hektare (Ha). Namun rincian, seperti di Sultra berapa. Berapa perusahaan di Sultra yang terkena, berapa total luasan yang disegel di Sultra, dan berapa denda yang dikenakan setiap perusahaan atas bukaan lahan tanpa izin di Sultra,” ungkap Tuangge.

Ia juga menyinggung kunjungan Jaksa Agung ke Sultra beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai kunjungan Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin ke Sultra beberapa waktu lalu ada komunikasi dibalik layar terkait dengan kasus bukaan hutan tanpa izin di Sultra,” imbuhnya.

Karena itu, ia mendesak Kejagung untuk membuka informasi secara transparan.

“Jujurlah. Setelah adanya Kepmen ESDM itu seperti, PT Masempo Dale total luasan yang disegel adalah 141,91 ha. Jika mengacu pembayaran yang ditetapkan oleh Kepmen itu adalah Rp6,5 miliar dikalikan luasan lahan Massempo Dalle, berarti sekitar Rp916,5 miliar denda yang harus dibayarkan oleh PT Massempo Dalle,” terangnya.

“Apakah benar hitungan kami. Berapa uang yang diperoleh negara dari Sultra, masyarakat Sultra juga harus tahu. Untuk itu Kejagung harus jujur terbukalah soal kinerja Satgas,” imbuhnya.

Aturan Denda yang Mulai Berlaku

Sementara itu, Kementerian ESDM telah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Regulasi tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa nilai denda berdasarkan kesepakatan Satgas PKH.
“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut.

Denda tertinggi dikenakan untuk pelanggaran tambang nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Sementara Bauksit dikenai Rp1,7 miliar per ha, Timah Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara Rp354 juta per ha. Seluruh hasil denda dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komitmen Pemerintah

Menteri Bahlil menegaskan pemerintah tidak ragu menindak perusahaan yang melanggar.

“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tandasnya.

Di Sulawesi Tenggara, beberapa perusahaan telah masuk dalam penindakan Satgas PKH, di antaranya PT Thosida, PT Suria Lintas Gemilang, PT Bumi Morowali Utama, dan PT Massempo Dalle.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *