Modus Pengadaan Bibit, Dugaan Kerugian Negara Rp26 Miliar Diusut Polda Sultra
DELIKSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar dugaan skandal kerugian keuangan negara senilai Rp26 miliar yang diduga menggunakan modus pengadaan bibit perkebunan. Kasus tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra guna memastikan besaran kerugian keuangan negara.
“Iya ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” ujar Dodi saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (15/12/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
“Iya, sudah naik sidik, 20 saksi. Jumlah kerugian keuangan negara juga sudah ada, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” kata Nico.
Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan oleh penyidik adalah Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Juhardin. Ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus mendampingi rekan-rekannya.
Juhardin menegaskan bahwa perkara yang ditangani Polda Sultra tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, melainkan berada di lingkup Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra.
“Bukan kegiatan di Kolaka, tetapi di provinsi. Saya hanya dipanggil untuk mendampingi teman-teman,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, kasus tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra atau Bank Sultra pada tahun 2024 untuk pengadaan bibit pala. Saat itu, kegiatan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna.
“Kalau tidak salah itu di zamannya Pak La Haruna. Informasi yang saya dengar terkait pengadaan bibit pala,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juhardin menerangkan bahwa dalam mekanisme pengajuan pinjaman ke Bank Sultra, pihak yang mengajukan dana merupakan kontraktor atau pihak ketiga. Sebagai syarat, pihak ketiga harus memiliki kontrak pekerjaan serta rekomendasi atau jaminan dari instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
“Biasanya kontraktor punya fasilitas standby loan (dana siaga) berdasarkan kontrak yang dimiliki. Uang dipinjamkan terlebih dahulu sebelum anggaran kegiatan dicairkan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa di Kabupaten Kolaka, pihaknya hanya dimintai keterangan karena pengadaan bibit tersebut juga diterima oleh kelompok tani setempat. Namun, distribusi bibit tidak hanya terjadi di Kolaka, melainkan tersebar di sejumlah daerah di Sultra.
“Tersebar di Sultra itu, di Kolaka juga. Pada intinya, itu bukan kegiatan kami,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perkara tersebut.
Reporter : Andri







