Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo Divonis Bersalah Dalam Kasus Jual Ore Nikel Eks IUP PCM

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana terhadap dua pelaku utama dalam perkara pengangkutan dan penjualan ore nikel ilegal yang berasal dari lahan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut. Putusan ini menegaskan keterlibatan langsung pelaku usaha dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Dua terdakwa tersebut yakni Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan ore nikel pada tahun 2023.

Dalam persidangan terungkap, Haliem Hoentoro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) sekaligus PT Kurnia Mining Resources (KMR) berperan sentral dalam aktivitas pengapalan ore nikel yang bersumber dari lahan eks IUP PT PCM yang izinnya telah dicabut dan berada dalam penguasaan negara. Kegiatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) serta proses pemuatan melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Sementara itu, Heru Prasetyo selaku Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR) turut terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut. Majelis Hakim menilai peran Heru Prasetyo tidak terpisahkan dari praktik pengangkutan dan penjualan ore nikel yang dinilai melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyimpulkan bahwa kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keduanya.

Haliem Hoentoro dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan. Sementara Heru Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.

Usai pembacaan putusan, Haliem Hoentoro menyatakan menerima vonis Majelis Hakim. Adapun Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Yusran, S.H., M.H. bersama tim menuntut pidana penjara selama 7 tahun terhadap Haliem Hoentoro dan 6 tahun terhadap Heru Prasetyo.

“Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan adanya perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Perkara ini dinilai sebagai preseden penting karena menjadi kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang secara tegas menjerat pelaku usaha atas penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel yang berasal dari lahan bekas IUP yang telah dicabut dan berada dalam penguasaan negara.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *