Diduga Tipu dan Gelapkan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Masuk DPO Polda Sultra

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Kariatun. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.

Penetapan DPO tersebut dilakukan lantaran hingga kini Kariatun belum berhasil diamankan dan diketahui berada di luar negeri. Kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AUAH yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.

Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, status DPO ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa tersangka saat ini masih dalam status buronan dan belum berhasil ditangkap oleh kepolisian.

“Masih belum, yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sampai saat ini,” ujar Wisnu Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya pencarian dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna menelusuri keberadaan tersangka, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor, AUAH.

Selain itu, tersangka juga diduga dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pembeli saham, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi pelapor. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2018.

Berdasarkan data penyidik, Kariatun diketahui meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2025 dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *