Bandel Soal Izin, Listrik Dfast Biliar Kambu Diputus Pemkot Kendari
Deliksultra.com, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha Dfast Biliar yang berlokasi di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanhsi yang diberikan oleg Pemkot Kendari yakni pemutusan arus listrik di lokasi tersebut pada Selasa (6/1/2026) lantaran bangunan diduga melanggar ketentuan tata ruang.
Hingga Rabu (7/1/2026), aliran listrik di tempat usaha tersebut belum kembali disambungkan. Pemerintah daerah menegaskan, pemulihan fasilitas hanya akan dilakukan apabila pihak pengelola menyelesaikan seluruh persoalan administrasi yang menjadi temuan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, membenarkan pemutusan arus listrik tersebut. Ia menyebut tindakan itu merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku.
“Iya, kemarin diputus. Sampai hari ini belum dinyalakan kembali, kecuali mereka menyelesaikan terlebih dahulu masalah yang dihadapi,” kata Maman.
Menurutnya, Dfast Biliar diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.
Maman menjelaskan, keterlibatan Satpol PP dalam penertiban tersebut dilakukan atas dasar Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 terkait permintaan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar tata ruang.
“Kami mendapat perintah, sehingga turun ke lapangan dan sebatas mengamankan proses yang berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah murni bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan pembongkaran bangunan.
“Hari ini kita bergerak sebagai tim satuan tugas untuk melaksanakan penertiban administrasi. Yang dilakukan bukan eksekusi bangunan, melainkan penertiban fasilitas umum seperti listrik dan air,” ujar Amir Hasan.
Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang secara menyeluruh dan berkeadilan.
Selain Dfast Biliar, Pemkot Kendari juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua bangunan lain yang diduga melanggar ketentuan serupa, yakni sebuah ruko di kawasan perempatan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) serta sebuah showroom mobil di wilayah By Pass Wuawua.
Reporter : Andri







