Tambang Ilegal Merajalela, Persama Sultra-Jakarta Laporkan Kapolres Konut ke Mabes Polri

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Utara (Konut), resmi dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) oleh Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Persama Sultra-Jakarta), Jumat 9 Januari 2026.

Laporan yang dilayangkan oleh Persama Sultra-Jakarta itu terkait dugaan pembiaran dan kelalaian dalam pencegahan serta penindakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Persama Sultra-Jakarta menilai aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Konawe Utara telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah perusahaan.

Kegiatan tersebut terjadi secara terbuka di wilayah hukum Polres Konawe Utara, namun dinilai tidak diiringi dengan langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas dari aparat setempat.

Ketua Umum Persama Sultra-Jakarta, Nabil Dean, menegaskan bahwa Kapolres Konawe Utara memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup di wilayah yang dipimpinnya.

“Kami mempertanyakan apa yang telah dilakukan Kapolres Konawe Utara selama ini. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung bukanlah hal baru. Ini terjadi secara terbuka dan berlangsung lama, tetapi tidak terlihat adanya tindakan nyata dalam bentuk pencegahan maupun penindakan,” ujar Nabil Dean.

Ia juga menyoroti fakta bahwa penyegelan dan penertiban lokasi tambang justru dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, keberadaan Satgas PKH tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutupi lemahnya peran aparat penegak hukum di daerah.

“Jangan jadikan Satgas PKH sebagai tameng. Kewenangan dan tanggung jawab penegakan hukum di Konawe Utara ada pada aparat wilayah setempat. Seharusnya tindakan sudah dilakukan jauh sebelum Satgas PKH turun ke lapangan, jika memang serius melindungi lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nabil menilai kehadiran Satgas PKH justru memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Polres Konawe Utara. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung pada kerusakan kawasan hutan lindung yang semakin meluas.

“Jika aparat wilayah bekerja sejak awal, kerusakan hutan lindung tidak akan separah sekarang. Yang terlihat justru Satgas PKH yang menunjukkan ketegasan, sementara aparat di wilayah hukum terkesan diam,” lanjutnya.

Melalui laporan ini, Persama Sultra-Jakarta mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Konawe Utara. Mereka meminta Mabes Polri menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, perwakilan Divisi Humas Mabes Polri membenarkan bahwa laporan dari Persama Sultra-Jakarta telah diterima secara resmi. Mabes Polri memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar perwakilan Divisi Humas Mabes Polri.

Persama Sultra-Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai maupun terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Konawe Utara.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *