Didatangi Demonstran, PT Acha Diduga Sekongkol Hingga Menang Lelang RS Bahteramas
Deliksultra.com, Kendari – Proses penetapan perusahaan penyedia jasa kebersihan dan pengamanan di RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sultra itu pada Jumat, 9 Januari 2026, menuntut agar proses seleksi pemenang lelang diulang.
Para demonstran menduga terjadi praktik tidak transparan dalam penetapan dua perusahaan pemenang, yakni PT Anugerah Cinta Aman (PT ACA) sebagai penyedia cleaning service dan PT Satya Perkasa Mandiri (PT SPM) sebagai penyedia jasa sekuriti. Mereka menilai Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan tidak menjalankan proses verifikasi secara menyeluruh.
Pokja Akui Tak Cek Lapangan
Fakta mengejutkan terungkap setelah salah satu anggota Pokja e-Katalog RSUD Bahteramas, Dedi Hardianto, mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.
Ia menyebut, penilaian terhadap jumlah dan kondisi tenaga kerja hanya berdasarkan laporan dari rekan-rekannya di Pokja.
“Itu teman-teman saya yang cek ke lapangan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dedi mengakui, dirinya tidak melihat langsung apakah PT ACA dan PT SPM benar-benar memiliki jumlah tenaga kerja dan fasilitas yang sesuai dengan yang ditampilkan di sistem e-katalog.
Diduga Gunakan Foto Perusahaan Lain
Selain persoalan verifikasi lapangan, kejanggalan juga ditemukan pada tampilan profil PT ACA di sistem Inaproc. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto-foto yang digunakan PT ACA untuk menampilkan tenaga kerja dan fasilitas perusahaan diduga bukan milik mereka sendiri.
Beberapa gambar yang ditampilkan diketahui identik dengan foto yang pernah digunakan oleh PT Magenta Pertama Jaya, serta sejumlah perusahaan lain di dalam dan luar negeri, termasuk yang berbasis di Australia dan India. Bahkan, berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi pemeriksa fakta, foto-foto tersebut pertama kali diunggah di situs penyedia foto internasional Freepik, platform jual beli gambar yang berbasis di Spanyol.
Jika terbukti menggunakan foto berlisensi tanpa izin untuk kepentingan komersial, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengancam pelaku dengan denda hingga Rp500 juta.
Pekerja Lama Dipakai Kembali
Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa PT ACA tidak benar-benar merekrut tenaga kerja baru. Sebagian besar petugas kebersihan dan sekuriti yang akan bekerja pada tahun 2026 diketahui masih merupakan eks-karyawan perusahaan lama, PT PAC, yang sebelumnya mengelola jasa kebersihan dan pengamanan di RSUD Bahteramas.
Jumlah mereka diperkirakan mencapai 93 orang, terdiri dari petugas cleaning service dan sekuriti. Pada Kamis, 1 Januari 2026, puluhan pekerja tersebut bahkan dipanggil ke RSUD Bahteramas untuk diperkenalkan kepada “bos baru”, meski kontrak kerja mereka belum ditandatangani.
Salah satu pekerja, Dena, mengaku hingga kini belum ada kejelasan terkait kontrak maupun besaran gaji.
“Kami dipanggil untuk datang, tapi belum ada tanda tangan kontrak,” ujarnya.
Seorang pekerja lain juga mengaku ada tekanan agar mereka tetap bekerja meski status hubungan kerja belum jelas.
Pokja Berdalih Alasan Kemanusiaan
Menanggapi hal itu, Dedi Hardianto membenarkan bahwa pekerja lama masih akan digunakan oleh PT ACA. Ia berdalih hal tersebut dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
“Mereka ini pekerja sosial, Pak. Kalau mereka dipecat, kasihan. Mereka ibu-ibu rumah tangga, ini mata pencaharian utama mereka,” kata Dedi.
Namun, kondisi tersebut justru memperkuat dugaan bahwa proses tender hanya sebatas pergantian nama perusahaan, sementara sistem dan tenaga kerja tetap sama.
Desakan Evaluasi
Aksi demonstrasi dan berbagai temuan ini memunculkan desakan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan manajemen RSUD Bahteramas segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan jasa kebersihan dan sekuriti tahun 2026.
Jika dugaan manipulasi data, pelanggaran hak cipta, serta pelanggaran prosedur pengadaan terbukti, maka proses lelang tersebut berpotensi dibatalkan dan berujung pada sanksi hukum bagi pihak-pihak terkait.
Reporter : Andri







