Tiga Kecelakaan Dump Truck di PT Tiran, La Pili : Kalau Bisa Berita Lain Saja Ya

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Konut – Di tengah persiapan memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang jatuh setiap 12 Januari, aktivitas operasional PT Tiran di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, justru mendapat sorotan tajam. Perusahaan tambang tersebut dilaporkan mengalami tiga kecelakaan kerja serius dalam waktu kurang dari satu bulan.

Berdasarkan data dan dokumentasi visual yang dihimpun, insiden pertama terjadi pada 12 Desember 2025. Saat itu, sebuah dump truck bernomor unit TI-DT-675 dilaporkan terjun ke jurang sehingga mengakibatkan pengemudinya mengalami patah tulang kaki.

Belum lama berselang, kecelakaan kembali terjadi pada 29 Desember 2025. Kali ini melibatkan dump truck TI-DT-407, di mana seorang pekerja dilaporkan terjepit pada bagian kepala truk.

Insiden terbaru terjadi pada 7 Januari 2026. Dalam sebuah video berdurasi 39 detik yang beredar, terlihat satu unit dump truck terbalik di jalur hauling, muatannya tumpah, dan sebagian badan kendaraan terbakar.

SBSI Lapor ke Pengawas K3 dan Inspektur Tambang

Menanggapi rangkaian kecelakaan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari melaporkannya ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang wilayah Sultra.

Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Iswanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung terkait insiden kecelakaan kerja tersebut.

“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai dengan bukti-bukti kecelakaan kerja,” ujar Iswanto, Senin (22/12/2025).

SBSI menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tiran. Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, PT Tiran diduga mengabaikan kewajiban uji dan pemeriksaan berkala kendaraan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020. Ketiga, perusahaan dinilai belum menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.

Keempat, SBSI juga menduga PT Tiran belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai bagian dari struktur organisasi K3 perusahaan.

Iswanto menegaskan, sebagai salah satu pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terbesar kedua di Sulawesi Tenggara, PT Tiran seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi K3.

“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keselamatan kerja merupakan fondasi utama dalam industri pertambangan yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“K3 adalah pondasi utama. Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalisir risiko dengan penerapan standar yang ketat,” katanya.

Tanggapan Manajemen PT Tiran

Sementara itu Humas PT Tiran, La Pili, saat dikonfirmasi mengatakan untuk tidak mengangkat kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tempatnya bernaung.

“ Kalau bisa berita lain saja ya, Jangan mi tentang ini kecelakaan,” katanya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *