Konflik Yayasan Unsultra Memanas Usai Terbitnya AHU 6 Januari 2026
Deliksultra.com, Kendari – Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Yayasan Dikti Sultra) menyatakan akan mengusir Prof Andi Bahrun dari Gedung Rektorat Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) jika ia tetap berkantor dan mengklaim diri sebagai rektor.
Peringatan keras ini muncul setelah terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru tertanggal 6 Januari 2026 yang menyatakan Dr Muh Yusuf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Yayasan Dikti Sultra, sekaligus membuat pelantikan Prof Andi Bahrun sebagai rektor dinyatakan tidak sah.
AHU terbaru tersebut bernomor AHU-AH.01.06-0001018 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo.
Kuasa Hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim, menjelaskan bahwa AHU baru itu menggantikan AHU sebelumnya bernomor AHU-AH.01.06-0061051 tertanggal 21 November 2025, yang digunakan Dr Muh Yusuf untuk melantik Prof Andi Bahrun sebagai rektor.
“Secara administrasi negara, AHU yang berlaku dan diakui adalah yang terbit pada 6 Januari 2026. Itu yang sah menurut hukum,” tegas Ardi Hazim di ruang rapat Unsultra, Senin (12/1/2026).
Diduga Gunakan Data Palsu
Ardi mengungkapkan bahwa AHU lama yang dipakai Dr Muh Yusuf diterbitkan berdasarkan keterangan yang diduga palsu. Salah satunya menyangkut rapat dewan pembina yayasan.
Dalam dokumen AHU lama disebutkan rapat digelar pada 22 Agustus 2025, namun setelah ditelusuri, rapat tersebut sebenarnya baru berlangsung pada 3 November 2025.
Lebih jauh, dalam berita acara 3 November 2025 disebutkan bahwa Nur Alam dan Saleh Lasata mengundurkan diri sebagai pembina, serta Zainal dan Nasir Andi Baso mundur sebagai pengawas yayasan.
“Faktanya tidak pernah ada surat pengunduran diri. Karena itu, pada Minggu 11 Januari 2026 kami melaporkan Dr Muh Yusuf ke Polda Sultra atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta,” ujar Ardi.
Notaris Juga Dilaporkan
Tak hanya Dr Muh Yusuf, notaris yang mengubah AHU versi lama juga telah dilaporkan ke Dewan Pengawas Etik Notaris Kabupaten Kolaka.
Dari hasil pemeriksaan etik, disebutkan bahwa tidak pernah ada pengunduran diri dari Nur Alam, Saleh Lasata, Zainal, dan Nasir Andi Baso. Temuan ini kemudian dibawa ke Dirjen AHU Kemenkum, hingga akhirnya AHU versi terbaru diterbitkan.
“Dalam sistem AHU, yang berlaku adalah yang paling baru. Beda dengan sertifikat tanah, yang paling lama justru yang paling kuat. Di AHU justru yang terbaru yang sah,” jelas Ardi.
LLDIKTI Akui AHU Terbaru
Ardi juga mengungkapkan bahwa jajaran pengurus dan pembina Yayasan Dikti Sultra telah bertemu Ketua LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman. Menurutnya, LLDIKTI akan mengikuti AHU versi terbaru.
“Siapapun yang tercatat dalam AHU terbaru dan diakui Menteri Hukum, itulah yang sah. Kalau ada yang menyebut Pak Lukman mengakui AHU versi Muh Yusuf, itu keliru dan menyesatkan,” tegasnya.
Ultimatum kepada Prof Andi Bahrun
Berdasarkan AHU terbaru, Ketua Yayasan Dikti Sultra Oheo Kaimuddin Haris telah memberhentikan Prof Andi Bahrun dari jabatannya sebagai rektor.
Karena itu, pihak yayasan meminta Prof Andi Bahrun segera meninggalkan Gedung Rektorat Unsultra.
“Kalau besok mereka masih datang, lebih baik angkat barang-barang dan legowo. Jabatan itu tidak selamanya, tidak bisa diwariskan,” pungkas Ardi.
Reporter : Andri







