LINK Sultra Desak Penertiban PT Apolo yang Diduga Langgar Aturan Kawasan Hutan

waktu baca 1 menit

Deliksultra.com, Kendari – Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK Sultra) menanggapi masuknya PT Apolo dalam radar pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua Umum LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen, menyatakan bahwa keberadaan PT Apolo dalam radar Satgas PKH merupakan sinyal kuat adanya dugaan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.

“PT Apolo diduga tidak memiliki PPKH, sementara aktivitasnya juga diduga berlangsung di dalam kawasan hutan. Karena hal tersebut, perusahaan ini masuk dalam radar Satgas PKH,” ujar Andriansyah.

Ia menjelaskan bahwa PPKH merupakan izin wajib yang harus dimiliki setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan, baik untuk pertambangan, perkebunan, maupun kegiatan lainnya.

“Jika aktivitas dilakukan tanpa PPKH, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Binggo sapaan akrabnya juga mendorong Satgas PKH bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Penertiban kawasan hutan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, baik perusahaan kecil maupun besar, harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Apolo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Reporter : Ikrah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *