Bupati Bombana Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Serobot 1.888 Hektare Lahan Padang Pajjongang
Deliksultra.com, Kendari – Bupati Bombana, Burhanuddin, resmi dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penyerobotan lahan seluas 1.888 hektare di kawasan Padang Pajjongang, Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan.
Laporan itu diajukan oleh Suwandi Suaib Sainong selaku ahli waris pemilik lahan, didampingi kuasa hukumnya Abdul Razak Said Ali, pada Kamis (15/1/2025).
Tak hanya Bupati, laporan juga menyeret Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, yang diduga menjadi pelaksana pembangunan Pos Jaga Satuan Radar Dinas PUPR Bombana di atas tanah yang diklaim milik ahli waris.
Diduga Bangun Pos Radar di Tanah Tanpa Hak
Abdul Razak menyebut, pembangunan pos jaga yang dimulai sejak 29 November 2025 dilakukan tanpa izin pemilik sah.
“Bupati Bombana tidak memiliki satu pun alas hak atas tanah itu. Tidak ada sertifikat, tidak ada izin dari ahli waris, namun bangunan tetap didirikan,” tegas Razak di Mapolda Sultra.
Ia menyatakan tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena pemerintah daerah telah menggunakan tanah milik warga untuk fasilitas negara tanpa mekanisme ganti rugi atau pelepasan hak.
Akibat proyek tersebut, kliennya disebut mengalami kerugian material mencapai Rp 1 miliar.
Lahan Padang Pajjongang Diklaim Milik Keluarga Sejak 1928
Lahan Padang Pajjongang seluas 1.888 hektare diklaim sebagai tanah warisan keluarga besar Madde, yang diperoleh secara sah dari Raja Moronene ke-III Yeke Sangia Tina pada 1928.
Tanah itu digunakan untuk peternakan ribuan kerbau dan sapi oleh Madde bersama dua anaknya La Huseng dan Sainong.
Setelah Madde wafat pada 1953, penguasaan berlanjut ke anak-anaknya, lalu ke cucu dan cicit hingga kini dikuasai ahli waris, termasuk Suwandi Suaib Sainong.
Telah Diukur Resmi oleh BPN
Pada 1994, BPN Kabupaten Buton telah melakukan pengukuran resmi, menghasilkan peta situasi lokasi dengan luas tetap 1.888 hektare atas nama keluarga untuk kepentingan usaha peternakan PT Poleang Indah Perkasa.
“Negara melalui BPN telah mengakui luas dan keberadaan tanah itu. Ini bukan tanah kosong atau tanah negara,” tegas Razak.
Dalam tuntutannya, mereka meminta pemda Bombana diminta angkat kaki, penghentian total pembangunan Pos Radar, pengosongan lahan oleh Pemda Bombana, dan ertanggungjawaban hukum atas kerugian warga.
Jika tidak, mereka memastikan perkara ini akan terus didorong ke jalur pidana dan perdata.
Pemda Bombana Mengaku Punya Telaah
Menanggapi laporan itu, Kadis Kominfo Bombana, Abdul Muslikh, mengklaim pemerintah daerah telah memiliki dokumen internal.
“Ada telaahnya. Saya sudah dipanggil Sekda dan Asisten I. Nanti saya berikan telaah supaya jelas posisi pemerintah,” ujarnya.
Namun hingga laporan dibuat, Pemda belum menunjukkan satu pun alas hak resmi atas tanah Padang Pajjongang.
Kasus ini berpotensi menjadi skandal agraria terbesar di Bombana, karena melibatkan, Kepala daerah aktif,tanah ribuan hektare, warisan adat dan sejarah, pembangunan fasilitas pemerintah tanpa pelepasan hak
Jika dugaan ini terbukti, maka pembangunan Pos Radar bisa dikategorikan sebagai penguasaan tanah rakyat oleh negara secara ilegal.
Reporter : Andri







