Penjarahan Nikel di IUP Bososi Terbongkar, Nama Mantan Perwira Polisi Mencuat

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Praktik penjarahan nikel secara ilegal diduga terjadi terang-terangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara. Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara membongkar adanya keterlibatan oknum mantan perwira polisi yang disebut sebagai aktor intelektual di balik operasi tambang ilegal yang terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung di kawasan IUP PT Bososi Pratama tidak memiliki dasar hukum yang sah alias ilegal.

Menurut Enggi, persoalan bermula dari status administrasi IUP PT Bososi Pratama di Kementerian Hukum dan HAM yang masih terblokir akibat konflik kepemilikan saham. Padahal, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan inkrah Nomor 5928 K/PDT/2025 yang memenangkan pihak Jason Kariatun sebagai pemilik sah.

Namun kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dengan melakukan penambangan dan penjualan ore nikel secara ilegal di atas lahan yang secara hukum telah memiliki kepastian.

“Konflik administrasi ini sengaja dijadikan celah. Di atas lahan yang sah milik Jason Kariatun justru terjadi penjarahan nikel secara terang-terangan. Aktivitas itu berlangsung hingga hari ini, bahkan sudah beberapa kali pengapalan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Enggi kepada Sultranesia, Senin (19/1).

JATI Sultra menduga aktivitas ilegal tersebut dijalankan oleh PT Palmina dengan dukungan kontraktor PT NPM. Dalam praktiknya, kegiatan ini disebut dikendalikan oleh sejumlah aktor kunci yang selama ini terkesan kebal hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran JATI, terdapat beberapa nama yang diduga berperan vital, masing-masing berinisial JHN, SMN, dan AU. Ketiganya disebut sebagai pihak yang memberikan perintah sekaligus menjadi beking penambangan dan penjualan ore nikel ilegal di kawasan tersebut.

Tak hanya itu, Enggi juga menyebut nama mantan perwira polisi berinisial E yang diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual utama di balik operasi penambangan ilegal tersebut.

“Kehadiran mantan aparat ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong dengan oknum tertentu, sehingga aktivitas penambangan tetap berjalan meski data perusahaan di sistem MODI belum diperbarui,” bebernya.

Atas pembiaran yang terjadi, JATI Sultra memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di tingkat nasional. Massa JATI dijadwalkan mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam aksinya, JATI akan mendesak Bareskrim Polri segera menghentikan seluruh aktivitas pihak ketiga di lahan PT Bososi Pratama serta memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Rabu lusa kami akan menyampaikan aspirasi langsung di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kami meminta Kabareskrim menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum mantan polisi berinisial E dan aktor intelektual lainnya,” tegas Enggi.

Selain aktivitas tambang, JATI Sultra juga menyoroti dugaan distribusi ore nikel ilegal melalui jalur laut. Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat tiga rangkaian kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan nikel ilegal dari kawasan Bososi.

Ketiga armada tersebut masing-masing adalah TB Maju Daya 25–TK Sinar Lestari 322, TB Pinguin 01–TK ABN 01, serta TB Virgo Power 6–TK Virgo Sejati 351.

JATI mendesak agar seluruh armada tersebut disita dan diperiksa, termasuk peran Syahbandar yang diduga tetap menerbitkan izin berlayar meski aktivitas tambang berada di lahan dengan persoalan hukum.

Tak berhenti di Mabes Polri, massa JATI Sultra juga akan bergerak ke Gedung Kejaksaan Agung RI untuk mendesak Korps Adhyaksa segera mengeksekusi putusan inkrah Mahkamah Agung dan menindak tegas praktik pembangkangan hukum di lapangan.

“Kejaksaan Agung tidak boleh diam. Penambang ilegal yang meraup keuntungan pribadi dari aset negara dan daerah harus segera diproses pidana. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak akan pulang sebelum ada komitmen nyata dari pemerintah pusat,” pungkas Enggi.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *