AJI Kendari Kecam Pejabat Pemprov Sultra yang Labeli Media Hoaks dan Abal-abal
Deliksultra.com, Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras pernyataan dua pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melabeli pemberitaan media terkait terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii sebagai hoaks dan menyebut media abal-abal, disertai ancaman konsekuensi hukum terhadap kerja jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, serta Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla. AJI Kendari menilai sikap itu berpotensi mengintimidasi jurnalis dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kendari menegaskan, pelabelan “hoaks” dan “media abal-abal” terhadap karya jurnalistik bukanlah kewenangan pejabat publik. Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik merupakan domain Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan resmi, bukan melalui pernyataan sepihak di ruang publik.
“Pelabelan sepihak oleh pejabat negara berpotensi menjadi bentuk delegitimasi pers dan penggiringan opini publik yang berbahaya bagi demokrasi,” tegas AJI Kendari dalam pernyataan sikapnya.
AJI juga menyoroti ancaman hukum yang disampaikan kedua pejabat tersebut. Menurut AJI Kendari, langkah itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, yang mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers, bukan kriminalisasi.
AJI Kendari turut mengkritik pernyataan yang menyebut “pers jangan bersembunyi di bawah ketiak UU Pers”. Pernyataan itu dinilai sebagai sesat pikir karena UU Pers justru merupakan instrumen hukum konstitusional yang melindungi kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
“UU Pers bukan tempat bersembunyi, melainkan landasan sah dalam negara hukum untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik,” ujar AJI Kendari.
Selain itu, AJI Kendari menilai ajakan klarifikasi melalui forum podcast tertutup dan selektif tidak dapat disebut sebagai klarifikasi publik. Klarifikasi yang sah harus dilakukan melalui mekanisme hak jawab resmi yang terbuka, setara, dan proporsional di media yang bersangkutan.
AJI Kendari menegaskan bahwa pejabat publik wajib tahan uji dan transparan. Setiap kebijakan publik, termasuk perizinan tambang dan tata kelola sumber daya alam, harus terbuka terhadap pengawasan pers dan publik. Sikap defensif serta stigmatisasi terhadap media justru memperkuat kesan antikritik.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kendari menegaskan lima poin utama, yakni menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman hukum terhadap jurnalis, mendesak penghentian pelabelan sepihak terhadap media, mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai UU Pers, serta mengingatkan pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik dan fungsi kontrol pers.
AJI Kendari mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) UU Pers, yang melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan penghambatan kerja jurnalistik. Sengketa pers diatur dalam Pasal 5 ayat (2) melalui hak jawab serta Pasal 15 yang menegaskan kewenangan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga penyelesaian pengaduan pers.
AJI Kendari juga mengimbau jurnalis dan perusahaan media untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip verifikasi, keberimbangan, dan cover both sides, sebagai fondasi menjaga kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi pers dalam mengawasi kekuasaan.
Reporter : Andri







