Di Tengah Sorotan, Pemprov Sultra Perpanjang 2 IUP Tambang Pulau Senja

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) batu gamping bagi dua perusahaan yang beroperasi di Pulau Senja dan Pantai Kartika, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Perpanjangan izin ini diberikan meski aktivitas tambang di kawasan tersebut kerap menuai sorotan.

Dua perusahaan yang dimaksud adalah CV Ramadhan Moramo (RM) dan PT Citra Khusuma Sultra (CKS). Perpanjangan izin diberikan hingga tahun 2030, setelah izin sebelumnya berakhir pada 2025.

Berdasarkan penelusuran data Geoportal Kementerian ESDM, izin usaha pertambangan batu gamping milik PT CKS tercatat berlaku sejak 9 November 2025 hingga 8 November 2030, dengan luas wilayah konsesi mencapai 122 hektare.

Sementara itu, meski telah memperoleh perpanjangan izin dari Pemprov Sultra, data peta wilayah dan luasan konsesi CV Ramadhan Moramo belum tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM. Sebelumnya, CV RM tercatat mengelola tambang batu gamping di Pulau Senja seluas 11 hektare.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris, menjelaskan bahwa belum tayangnya data CV RM di MODI disebabkan proses pembaruan administrasi yang masih berjalan di tingkat pusat.

“Saat ini CV Ramadhan Moramo sedang mengajukan pembaruan data perpanjangan IUP di MODI. Jika proses verifikasi dari pusat selesai, peta konsesi mereka akan kembali muncul di geoportal,” kata Hasbullah, dilangsir dari Matalokal.com.

Hasbullah menegaskan, rekomendasi perpanjangan izin diberikan karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan, Pulau Senja dan Pantai Kartika ditetapkan sebagai kawasan pertambangan, bukan kawasan wisata.

Selain PT CKS dan CV RM, terdapat perusahaan lain yang juga beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Hoffmen Energi Perkasa, yang mengantongi dua izin tambang masing-masing seluas 19,56 hektare (berakhir Juni 2026) dan 18 hektare (berakhir 2030). Ketiga perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi izin usaha pertambangan sejak 2015.

“Ketika izin diterbitkan, itu berarti sudah ada persetujuan kesesuaian tata ruang. Dalam dokumen RTRW lama Kabupaten Konawe Selatan, wilayah itu memang diperuntukkan bagi pertambangan, bukan pariwisata,” pungkas Hasbullah.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *