Aksi Palang Jalan Tambang Berbulan-bulan, Polisi Kolaka Tak Turunkan Personel

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Aksi pemalangan jalur jalan tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga akhir Januari 2026. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sultra yang menghadirkan pihak perusahaan dan kepolisian.

Dalam RDP terungkap, hingga kini Polres Kolaka belum menurunkan personel untuk menghalau warga yang membangun tembok penghalang di jalur tambang. Padahal, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) resmi dan tengah mengejar target pemuatan yang ditetapkan pemerintah.

Pemalangan jalan yang berlangsung berbulan-bulan dinilai merugikan perusahaan. Selain terancam gagal memenuhi kuota produksi, perusahaan tetap dibebani kewajiban membayar pajak setiap hari kepada negara.

Sebelumnya, sekelompok warga bersenjata tajam di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, memblokir jalan tambang dan meminta uang ‘pelicin’ sebesar 1,5 dolar kepada perusahaan agar kendaraan pengangkut ore nikel bisa melintas menuju pelabuhan bongkar muat.

Diketahui, terdapat dua jalur pelabuhan yang digunakan perusahaan tambang, yakni Jetty PT PMS dan Jetty PT Gasing. Sejak Agustus 2025, sejumlah perusahaan memilih menggunakan Jetty PT PMS karena jaraknya lebih dekat dibandingkan Jetty PT Gasing yang harus ditempuh sejauh 27 kilometer dengan tingkat risiko perjalanan yang tinggi.

Sebagian besar perusahaan menolak membayar pungutan tersebut karena dinilai sebagai tindakan pemerasan. Namun, sebagian perusahaan terpaksa membayar agar aktivitas pengangkutan tetap berjalan. Kondisi ini membuat perusahaan harus menanggung beban ganda, membayar pajak kepada negara sekaligus pungutan di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober mengatakan, pihaknya belum menurunkan personel di lokasi pemalangan jalan karena belum ada aduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Saya harus melapor Kapolres terlebih dahulu jika akan menurunkan personel untuk menghalau massa dari lokasi jalan,” ujar AKP Fernando.

Meski demikian, ia memastikan Polres Kolaka telah memproses dua laporan perusahaan terkait pemalangan jalan dan dugaan penganiayaan. Kedua laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik, tetapi masih membutuhkan waktu untuk penetapan tersangka,” katanya.

DPRD Sultra dalam RDP tersebut mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap praktik premanisme di jalur tambang.

“Negara tidak boleh kalah oleh preman,” tegasnya.

DPRD Sultra meminta Polda Sultra dan Polres Kolaka menindak tegas dugaan pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban umum, serta segera membuka akses jalan tambang agar aktivitas perusahaan tidak terganggu dan tetap memberikan kontribusi bagi masyarakat serta negara.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *