Putusan MA Inkracht Diabaikan, PT Bososi Pratama Tetap Produksi di Tengah Status Hukum Bermasalah

waktu baca 4 menit

Deliksultra.com, Kendari – Status hukum PT Bososi Pratama kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM merekomendasikan penangguhan seluruh aktivitas produksi perusahaan tersebut.

Rekomendasi ini menyusul temuan serius terkait dugaan penyalahgunaan akun MinerbaOne serta hilangnya data badan hukum PT Bososi Pratama dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Direktur PT Bososi Pratama Nomor 001/S.Lp/BP-GAKKUM/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan akun MinerbaOne.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ditjen Gakkum telah melakukan validasi data dan klarifikasi dengan mengundang para pihak pengurus PT Bososi Pratama yang tercantum dalam Akta Nomor 93 dan Akta Nomor 43.

Hasil klarifikasi juga disandingkan dengan analisis yuridis terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 269 PK/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam amar putusan PK tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari Andi Uci Abdul Hakim, S.H., serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.

Putusan PK itu sekaligus menegaskan berlakunya Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 287/PDT/2022/PT MKS tanggal 5 Oktober 2022 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1280 K/Pdt/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, Ditjen Gakkum menyimpulkan bahwa status hukum PT Bososi Pratama yang sah harus didasarkan pada Akta Nomor 93, bukan Akta Nomor 43. Kesimpulan hukum ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, yang pada prinsipnya menyatakan sepakat dan siap memfasilitasi penyesuaian data melalui sistem terintegrasi AHU, MinerbaOne, dan OSS.

Namun persoalan menjadi semakin serius setelah dilakukan pengecekan pada sistem AHU. Berdasarkan laporan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, data PT Bososi Pratama dalam sistem AHU dinyatakan kosong atau tidak ditemukan, sehingga secara administrasi perusahaan tersebut tidak lagi terdaftar sebagai badan hukum perseroan yang sah.

“Fakta hilangnya data PT Bososi Pratama dalam sistem AHU ini sangat krusial dan akan diklarifikasi lebih lanjut ke Ditjen AHU Kementerian Hukum,” demikian tertulis dalam surat Ditjen Gakkum.

Ironisnya, meski status administrasi badan hukum dipersoalkan, PT Bososi Pratama disebut masih melakukan kegiatan produksi dengan mendasarkan pada Akta Nomor 43. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, mengingat adanya aktivitas penambangan dan penggunaan nikel oleh perusahaan yang status hukumnya dianggap ilegal.

Atas dasar itu, Ditjen Gakkum merekomendasikan sejumlah langkah tegas, antara lain penangguhan seluruh aktivitas pekerjaan dan proses produksi yang didasarkan pada persetujuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2024–2025 hingga aspek legalitas administrasi dan status badan hukum PT Bososi Pratama dikembalikan sesuai Putusan PK Mahkamah Agung.

Selain itu, Ditjen Gakkum juga akan segera melakukan investigasi dan klarifikasi lanjutan bersama Ditjen AHU dan OSS BKPM guna memastikan legitimasi hukum pendataan PT Bososi Pratama dalam sistem MinerbaOne. Penangguhan tersebut direkomendasikan dilakukan segera guna menghindari potensi kerugian negara akibat penambangan nikel ilegal.

Sementara itu, Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh Andriansyah Husen, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Menurutnya, jika benar perusahaan beroperasi tanpa status hukum yang sah, maka negara berpotensi dirugikan dalam jumlah besar.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut tata kelola pertambangan dan potensi kerugian negara. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan,” tegas Muh Andriansyah.

Hingga saat ini, pengaktifan kembali akun MinerbaOne serta pelayanan perizinan lanjutan terhadap PT Bososi Pratama masih menunggu kesimpulan akhir Ditjen Gakkum terkait kepastian hukum dan status badan usaha perusahaan tersebut. Jika mau, saya bisa buatkan judul alternatif yang lebih tajam atau versi investigatif.

Andri juga menerangkan kondisi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Jika sebuah perusahaan yang secara administrasi tidak lagi terdaftar sebagai badan hukum sah masih melakukan aktivitas produksi dan menggunakan sumber daya nikel, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada potensi kerugian negara dan dugaan korupsi, karena negara kehilangan kontrol, penerimaan, serta legitimasi hukum atas kegiatan tambang tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengoperasian tambang dengan dasar akta yang telah dipatahkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal yang difasilitasi oleh sistem perizinan, jika tidak segera dihentikan.

“Karena itu kami mendesak penangguhan aktivitas dilakukan segera, agar tidak terjadi pembiaran yang bisa menyeret pihak-pihak lain ke dalam pusaran tindak pidana korupsi sektor pertambangan,” pungkasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *