KPJN Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW, Baiana.House Diduga Berdiri di Kawasan RTH Kendari Tanpa PBG

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali mencuat di Kota Kendari setelah Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menggelar aksi unjuk rasa terkait keberadaan Coffee Shop Baiana.House yang diduga berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

KPJN menilai persoalan Baiana.House bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan krisis penegakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap bangunan usaha yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga menyerobot Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari.

La Ode Rude, Koordinator KPJN, menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan kajian internal, Baiana.House diduga kuat tidak mengantongi PBG dan berdiri di kawasan yang secara tegas ditetapkan sebagai RTH.

“RTH bukan ruang kompromi. Ini kawasan lindung yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi ruang usaha komersial. Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka RTRW Kota Kendari hanya akan menjadi dokumen formal tanpa wibawa hukum,” tegas La Ode Rude dalam orasinya, Senin (2/2/2026).

Dalam aksi di Kantor DPRD Kota Kendari, massa KPJN diterima langsung oleh Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Amanat Nasional (PAN), H. Samsuddin Rahim, M.Si. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi KPJN melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Senin (9/2/2026).

Meski demikian, KPJN menilai langkah tersebut belum cukup. DPRD didesak untuk tidak berhenti pada forum RDP semata, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap maraknya pelanggaran PBG dan RTRW yang dinilai semakin masif di Kota Kendari.

“Baiana.House kami nilai hanya satu dari sekian banyak bangunan bermasalah. DPRD dan Pemerintah Kota harus bersikap proaktif dengan melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan usaha yang melanggar tata ruang,” ujar La Ode Rude.

Usai dari DPRD, massa KPJN melanjutkan aksi ke Kantor Dinas PUPR Kota Kendari. Aksi sempat berlangsung tegang lantaran Kepala Dinas PUPR tidak menemui langsung massa aksi, sikap yang dinilai KPJN sebagai bentuk minimnya keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi publik.

Situasi kembali kondusif setelah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Yusran, turun langsung menemui massa dan membuka ruang dialog. Dalam pertemuan tersebut, Yusran mengakui bahwa lokasi Baiana.House berada di kawasan RTH dan Dinas PUPR tidak pernah menerbitkan PBG untuk bangunan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan akan segera menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menegakkan aturan sesuai SOP. Jika terbukti melanggar, maka akan ditertibkan,” ujarYusran.

KPJN mengapresiasi sikap Kepala Bidang Tata Ruang yang dinilai responsif dan profesional. Namun, di sisi lain, KPJN menilai ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR sebagai sinyal lemahnya kepemimpinan dan komunikasi publik dalam isu strategis tata ruang.

“Penegakan tata ruang tidak cukup dengan surat peringatan. Dibutuhkan keberanian, ketegasan, dan keterbukaan pimpinan OPD. Jika pimpinan enggan menemui rakyat, bagaimana mungkin hukum bisa ditegakkan tanpa tebang pilih?” kritik La Ode Rude.

Menutup aksinya, KPJN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan Baiana.House dan kasus serupa lainnya. KPJN menilai penegakan Perda, RTRW, dan aturan PBG tidak boleh tunduk pada kepentingan modal maupun relasi kekuasaan.

“Jika tidak ada langkah konkret dari DPRD dan Pemerintah Kota Kendari, kami siap menempuh jalur advokasi hukum dan melakukan aksi lanjutan sesuai koridor demokrasi,” tutupnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *