Nama Ali Mazi “Hilang” dari BAP Jaksa, Peran Eks Gubernur di Kasus Kapal Pesiar Rp9,8 M Dipertanyakan

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mendadak tak tercantum dalam daftar saksi pada berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 senilai Rp9,8 miliar.

Padahal, Anggota DPR RI Dapil Sultra itu sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, sekitar akhir Oktober 2025.

Hilangnya nama Ali Mazi terungkap saat kuasa hukum terdakwa Idris, Rizal Hadju, menerima salinan BAP dari JPU pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (30/1/2025).

“Kami baru mengetahui di persidangan. Apakah itu dihilangkan oleh jaksa atau penyidik, kami belum tahu,” ujar Rizal Hadju, dikutip dari matalokal.com, Selasa (3/2/2026).

Rizal menduga penghilangan tersebut bukan dilakukan jaksa, sebab pemeriksaan Ali Mazi dilakukan penyidik berdasarkan hasil penelitian berkas (P-19) terhadap dua tersangka awal, yakni Direktur Utama CV Wahana Aini Landia dan mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Aslaman Sadik.

Usai P-19, penyidik kemudian menetapkan Idris sebagai tersangka ketiga dan memeriksa Ali Mazi, yang keterangannya dituangkan dalam BAP. “Sebelum P-19, Ali Mazi tidak pernah diperiksa,” kata Rizal.

Ia menilai absennya Ali Mazi dalam daftar saksi menghilangkan kesempatan eks Gubernur Sultra tersebut untuk diperiksa di persidangan tanpa permintaan majelis hakim maupun kuasa hukum. Meski begitu, pihak terdakwa tetap akan mengajukan Ali Mazi untuk dihadirkan karena dinilai memiliki peran krusial dalam perkara ini.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, membenarkan bahwa Ali Mazi pernah diperiksa. Namun, ia mengaku belum mengetahui di mana hilangnya BAP tersebut. Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, mengaku tidak mengetahui persoalan itu dan meminta agar dikonfirmasi langsung ke penyidik.

Dalam perkara ini, Ali Mazi diduga sejak awal mengarahkan pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 saat masih menjabat Gubernur Sultra pada 2019. Ia disebut menunjuk orang dekatnya, Sukamto Effendy alias Toto, untuk mengerjakan proyek tersebut, meski Toto tidak memiliki perusahaan pengadaan kapal.

Atas arahan tersebut, Idris dan Aslaman kemudian mencari perusahaan yang bisa mengikuti tender hingga akhirnya CV Wahana milik Aini Landia ditetapkan sebagai pemenang. Namun, tanggung jawab pekerjaan tetap berada di tangan Toto.

Rizal mengungkap, Toto sempat berkomunikasi dengan Romy Winata yang diduga pemilik kapal. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Kendari dan dibayar Rp8 miliar melalui CV Wahana. Meski demikian, aliran dana ke rekening Romy Winata belum dijadikan barang bukti, dan kepemilikan kapal masih terus ditelusuri.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *