Kasus Nikel PT AMIN, Machrusy dan Mulyadi Divonis, Uang Pengganti Jauh dari Tuntutan
Deliksultra.com, Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari memvonis bersalah dua pimpinan PT AMIN dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan ilegal ore nikel. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari, Jumat (6/2/2026).
Kedua terdakwa masing-masing Mohammad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi selaku Wakil Direktur dinyatakan terbukti menjual ore nikel secara melawan hukum di lahan eks IUP PT PCM yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mohammad Machrusy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp36 miliar dengan subsider 4 tahun kurungan. Sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp2,8 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra, M. Yusran, mengungkapkan bahwa vonis pidana badan telah sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, terdapat perbedaan signifikan terkait nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa utama.
“Kami menuntut uang pengganti sebesar Rp211 miliar untuk terdakwa Machrusy, tetapi majelis hakim menetapkan Rp36 miliar,” kata Yusran kepada wartawan usai persidangan.
Majelis hakim menetapkan nilai tersebut berdasarkan perhitungan keuntungan dari fee kuota RKAB sebesar 5 dolar AS per metrik ton, dikalikan dengan total penjualan 481 ribu metrik ton ore nikel.
Kasus ini bermula dari penggunaan kuota RKAB milik PT AMIN untuk menjual ore nikel yang berasal dari lahan eks IUP PT PCM. Padahal, izin usaha pertambangan di wilayah tersebut telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan status lahannya kembali menjadi milik negara.
Hakim menegaskan bahwa sesuai Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, pengambilan ratusan ribu metrik ton ore nikel tersebut dinilai sebagai kerugian negara.
Selain itu, JPU juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengapalan ore nikel melalui Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR). Menurut Yusran, terdapat peran Syahbandar yang tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), meski PT AMIN tidak tercatat sebagai pengguna resmi jetty tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Seharusnya SPB tidak diterbitkan. Namun karena tetap dikeluarkan, aktivitas penjualan ilegal ini bisa berlangsung,” tegasnya.
Terkait putusan majelis hakim, khususnya mengenai besaran uang pengganti, Kejati Sultra menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih menyatakan pikir-pikir,” tutup Yusran.
Reporter : Dandi







