Nama PT Belinda Royal Industri Terseret Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Upaya dugaan penyelewengan bahan bakar bersubsidi kembali terbongkar. Tim Subdit I Indagsi Kepolisian Daerag (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengamankan satu unit truk tangki bermuatan ribuan liter solar di wilayah Kabupaten Konawe.

Pengungkapan tersebut berlangsung di ruas Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, pada Kamis 26 Februari sekitar pukul 18.30 WITA. Kendaraan yang dicurigai petugas diketahui membawa sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengungkapkan kecurigaan aparat bermula saat mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ melintas di jalur tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan solar di dalam tangki diduga tidak diperoleh melalui jalur distribusi resmi.

Menurut hasil penyelidikan sementara, solar tersebut dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pribadi. BBM itu kemudian disimpan di sebuah gudang sebelum dijual kembali dalam jumlah besar.

Penyidik menduga praktik ini melibatkan seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di Kendari sebagai pemasok. Setelah terkumpul hingga sekitar 5.000 liter, solar itu disebut dijual kepada perempuan berinisial Adinda.

Rencananya, bahan bakar tersebut akan dikirim menggunakan armada tangki milik sebuah perusahaan swasta menuju wilayah Kecamatan Kapoiala. Namun sebelum sampai ke lokasi tujuan, petugas lebih dulu melakukan penghentian dan pengamanan kendaraan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Adinda selaku pihak yang menguasai muatan dan kendaraan tangki, serta Junior yang bertugas sebagai sopir. Sementara Aji masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu unit mobil tangki beserta muatan solar sekitar 5.000 liter kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam sanksi pidana atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *