Kejati Sultra Bidik Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka
Deliksultra.com, Kendari – Penanganan kasus korupsi di lingkungan Syahbandar Kolaka terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Perkara yang telah berjalan dalam beberapa jilid ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta hingga divonis bersalah oleh pengadilan.
Dalam penanganan jilid sebelumnya, aparat penegak hukum menetapkan sedikitnya sembilan orang sebagai tersangka yang kemudian diproses hingga tahap persidangan. Mereka terbukti terlibat dalam praktik penerbitan izin berlayar ilegal untuk pengangkutan ore nikel.
Nama-nama yang terseret dalam perkara tersebut antara lain, Eks Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi, Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy, Direktur PT AMIN Mulyadi, Halim Hantoro, Posalina Dewi, Heru Prasetyo, Erik Sunaryo, Ridam, Asrianto Tukimin.
Memasuki Jilid III, proses hukum kembali berjalan. Namun hingga kini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih fokus pada pemeriksaan saksi dan belum menetapkan tersangka baru.
Tiga orang yang telah diperiksa yakni Gofur, Timber, dan Koh Andi. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Kasipenkum Kejati Sultra, Irwan Said, SH., MH., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ketiganya telah dilakukan oleh tim penyidik.
“tim penyidik, ketiga orang GOFUR, TIMBER dan Koh Andi sdh di periksa semua,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa status mereka hingga kini belum berubah.
“Sebagai saksi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam Jilid III, pihak Kejati Sultra belum dapat memastikan hal tersebut karena masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.
“itu blm tau, penyidik yg lebih tau karena kami tanyakan tadi sebatas pemeriksaa yg 3 orang,” jelasnya.
Kejati Sultra menegaskan bahwa proses penetapan tersangka hingga vonis di pengadilan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran para pihak yang telah diperiksa guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Syahbandar Kolaka jilid terbaru.
Reporter : Andri







