JMSI Sultra Warning Pencatutan Nama Organisasi, Pelanggar Terancam Sanksi
Deliksultra.com, Kendari – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penggunaan nama organisasi tanpa izin di sejumlah wilayah di Sultra.
Melalui surat edaran terbaru yang diterbitkan pada 28 Mei 2026, organisasi perusahaan media siber itu meminta seluruh pihak agar tidak sembarangan mengatasnamakan JMSI dalam berbagai aktivitas.
Dalam dokumen resmi tersebut, pengurus menekankan bahwa organisasi berkomitmen menjaga kredibilitas serta nama baik JMSI di daerah. Karena itu, setiap tindakan yang dinilai membawa nama organisasi tanpa persetujuan resmi disebut berada di luar tanggung jawab pengurus.
JMSI Sultra juga menegaskan bahwa kepengurusan yang diakui saat ini hanya berada di tingkat Pengurus Daerah Sultra dan Pengurus Cabang Kolaka Raya. Selain struktur tersebut, pihak lain diminta tidak mengklaim diri sebagai bagian resmi organisasi.
Tak hanya itu, seluruh anggota diingatkan agar selalu berkoordinasi dengan pengurus daerah sebelum menggunakan identitas maupun atribut organisasi dalam kegiatan apa pun.
Apabila ditemukan adanya pihak yang terbukti mencatut nama JMSI untuk kepentingan tertentu, organisasi memastikan akan memberikan tindakan sesuai aturan internal yang berlaku.
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama bersama Sekretaris Muh. Irvan S.
Melalui edaran tersebut, pengurus berharap seluruh anggota dapat menjaga soliditas, integritas, serta marwah organisasi di Sultra.
Reporter : Dandi







