Usai Aksi di Kejati Sultra, AKAR Soroti Peran CV Yama Surya dalam Proyek Stadion Mini Konasara

waktu baca 2 menit
Screenshot

Deliksultra.com, Kendari – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 2 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam tuntutannya, AKAR Sultra menyoroti peran CV Yama Surya sebagai pelaksana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp9,618 miliar.

Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan investigasi di lapangan.

Dari hasil investigasi awal tersebut, mereka menemukan dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan fisik yang hingga kini belum rampung.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi kami di lapangan, terdapat dugaan indikasi kerugian negara pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000,” ungkap Eko.

Menurutnya, hasil investigasi tersebut menjadi dasar bagi AKAR Sultra untuk melakukan aksi demonstrasi sekaligus mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

AKAR Sultra menilai pimpinan CV Yama Surya sebagai pelaksana proyek perlu dimintai keterangan bersama Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh.

“Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan CV Yama Surya selaku pelaksana proyek, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas proyek atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mini Konasara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000 yang diduga kuat adanya kekurangan volume dalam pekerjaan serta pekerjaan fisik yang belum rampung sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Eko menambahkan, AKAR Sultra berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut melalui proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditangani tanpa pandang bulu.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *