Pakar Hukum Desak Kejati Usut Dugaan Peran PT Carsurin di Kasus Korupsi PT AMIN
Deliksultra.com, Kendari – Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang menjerat PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali memunculkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang belum tersentuh proses hukum. Salah satu yang disorot adalah dugaan peran perusahaan surveyor PT Carsurin yang dinilai memiliki posisi strategis dalam proses verifikasi dan pengapalan bijih nikel.
Pakar Hukum La Ode Muhamad Bariun menilai penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum semestinya tidak hanya berhenti pada pihak penambang. Menurutnya, seluruh korporasi yang diduga memiliki keterlibatan dalam rantai tata kelola pertambangan harus diperiksa secara proporsional, termasuk perusahaan surveyor.
“Dalam hukum pidana tidak bisa tebang pilih, itu korporasi namanya. Karena terjadinya hal itu, semua korporasi yang berperan di situ harusnya dimintai keterangan. Kalau masuk perbuatan tindak pidana, harus ditetapkan tersangka, karena ikut serta di dalamnya. Kalau tidak, berarti ada tebang pilih,” kata Bariun kepada awak media, Kamis (9/7).
Ia menegaskan, Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan surveyor merupakan dokumen penting yang menjadi dasar keluarnya pengiriman bijih nikel. Karena itu, keberadaan LHV tidak dapat dipisahkan dari proses distribusi ore menuju pembeli.
“Tidak akan terjadi perbuatan melawan hukum, kalau sesuai aturan. Tetapi karena ini barang tidak normal, sehingga bisa lolos menggunakan LHV tadi. Nah, LHV itu menjadi kunci untuk bisa keluar,” ujarnya.
Menurut Bariun, dugaan keterlibatan PT Carsurin perlu didalami secara serius karena perusahaan surveyor memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap asal-usul dan kesesuaian komoditas sebelum diterbitkannya LHV. Ia menilai, apabila proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan, maka ore yang diduga bermasalah seharusnya tidak dapat memperoleh dokumen pendukung untuk pengapalan.
Ia pun mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dari pihak surveyor, sementara sejumlah pihak lain telah diproses hukum dalam perkara yang sama.
“Jaksa harus memeriksa secara komprehensif melihat persoalannya, jangan terkesan tebang pilih. Jangan hanya para penambang yang ditarget dijadikan tersangka, tetapi yang menentukan asal barang yaitu surveyor PT Carsurin tidak ditetapkan tersangka. Harus tersangka juga itu, tidak boleh tidak ditersangkakan. Sangat jelas perannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bariun menduga legalisasi dokumen terhadap bijih nikel yang disebut berasal dari IUP eks PT PCM namun tercatat sebagai milik PT AMIN menjadi bagian yang harus diusut secara menyeluruh. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka pihak yang terlibat tidak dapat menghindari pertanggungjawaban pidana.
“Ketika PT Carsurin melegalitaskan barang atau bijih nikel milik IUP eks PT PCM seolah-olah milik PT AMIN, disitulah perbuatan pidananya. Di situ masuknya unsur turut serta melakukan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan,” terangnya.
Bariun juga mengingatkan bahwa publik akan terus mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila dugaan peran perusahaan surveyor tidak diusut secara tuntas.
“Terjadinya tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan tidak lepas dari peran surveyor yang diduga memanipulasi LHV, dan ini jelas masuk unsur pidana,” tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN. Sembilan di antaranya telah dijatuhi vonis bersalah, sedangkan tiga tersangka lainnya masih menunggu proses persidangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Carsurin terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh La Ode Muhamad Bariun. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Andri







