Penyidikan PT AMIN Jilid III Berlanjut, Tiga Tersangka Baru Jadi Fokus Kejati Sultra

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanggil salah satu terpidana perkara tersebut, Posaline Dewi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan PT AMIN Jilid III, Selasa (14/7/2026).

Pemeriksaan terhadap Posaline dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lanjutan tersebut. Posaline tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa status Posaline dalam pemeriksaan kali ini bukan lagi sebagai tersangka, melainkan saksi untuk mengungkap fakta-fakta baru yang dibutuhkan penyidik.

“Terpidana perkara PT AMIN (Posaline Dewi) kita periksa kembali sebagai saksi dalam perkara PT AMIN Jilid III,” kata Muhammad Ilham.

Ia menyebutkan, keterangan Posaline akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian terhadap tiga tersangka baru yang kini sedang menjalani penyidikan.

“Untuk tersangka Andi, IG, dan AG,” singkatnya.

Pengembangan perkara PT AMIN Jilid III menunjukkan bahwa Kejati Sultra masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, meski sebelumnya pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp233 miliar tersebut.

Sebelumnya, Posaline Dewi telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar.

Dalam perkara yang sama, sembilan orang telah dinyatakan bersalah, yakni mantan Kepala Syahbandar Supriadi Ibrahim, Inspektur Tambang Asran, Direksi PT AMIN Mohammad Machrusy dan Mulyadi, Direksi PT Babarina Putra Bersaudara (BPB) Erick Subagyo, Direksi PT Pandu Citra Mulia (PCM) HH dan HP, serta Posaline Dewi dan Roby Muharam.

Dengan kembali diperiksanya salah satu terpidana, penyidik mengisyaratkan bahwa pengusutan perkara korupsi PT AMIN belum berakhir. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap tiga tersangka baru sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp233 miliar tersebut.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *