Surat Usulan PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Sekwan Disebut Tak Mengetahui

waktu baca 2 menit
Screenshot

Deliksultra.com, Kendari — Proses pergantian Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Kali ini, keberadaan surat usulan pemberhentian Ketua DPRD dan pengangkatan antarwaktu (PAW) pimpinan dewan untuk sisa masa jabatan 2024-2029 menjadi sorotan.

Surat bernomor B/1587/100.I.4-2/IX/2026 itu disebut telah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, proses penerbitannya dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Sultra.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat tersebut diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan Sekretaris DPRD Sultra selaku pejabat yang berada dalam struktur Sekretariat DPRD.

Persoalan juga mencuat terkait penggunaan nomor surat. Nomor B/1587/100.I.4-2/IX/2026 disebut tercatat dalam buku agenda Sekretariat DPRD Sultra, tetapi proses pengambilannya diduga dilakukan seorang staf tanpa diketahui pimpinan sekretariat.

Tak hanya nomor surat, penggunaan stempel Sekretariat DPRD Sultra dalam dokumen tersebut juga dipersoalkan. Surat itu diketahui memuat tanda tangan salah satu pimpinan DPRD. Sementara pada bukti tanda terima, tercantum nama Rusli sebagai pihak penerima dari DPRD Sultra.

Sekretaris DPRD Sultra La Ode Butolo telah dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Sultra.

Di sisi lain, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Iwan Susanto mengaku belum mengetahui adanya surat tersebut yang masuk ke pihaknya.

“Belum ada surat itu (PAW Ketua DPRD Provinsi Sultra, red) yang dimasukan di kantornya,” ungkap Iwan.

Secara regulasi, mekanisme pemberhentian maupun penggantian pimpinan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 139 sampai Pasal 143.

Dalam ketentuan tersebut, proses pemberhentian atau penggantian pimpinan DPRD berkaitan dengan keputusan Rapat Paripurna yang kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD. Selanjutnya, keputusan tersebut disampaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Ketentuan lainnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pasal 36 hingga Pasal 39 mengatur mekanisme usulan pemberhentian pimpinan DPRD, termasuk pengusulan oleh pimpinan partai politik untuk kemudian dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

Iwan membenarkan adanya ketentuan tersebut. Namun, ia menegaskan belum mengetahui secara detail persoalan surat yang disebut berkaitan dengan PAW Ketua DPRD Sultra.

“Aturan benar mengatakan seperti itu dan harus ditembuskan kepada kami sebagai wakil pemerintah pusat didaerah. Tapi, suratnya tidak masuk di kami, saya tidak bisa berkomentar banyak. Saya belum tahu soal hal tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *