AMP2 Sultra Soroti Dugaan PT. APM Gunakan Jalan Umum Untuk Jalan Hauling

waktu baca 3 menit

Deliksultra, Konut – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (AMP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, pada

Aksi unjuk rasa tersebut untuk menyoroti PT. Agung Pratama Mineral (PT APM), salah satu Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, yang diduga kuat menggunakan jalan umum untuk pengangkutan Ore Nikel di desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Koordinator lapangan (Korlap) Sawal Petrus mengatakan, perbuatan yang melawan hukum karena diduga menggunakan jalan umum diluar fungsinya sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan dan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Melihat dampak yang akan terjadi apabila penggunaan jalan umum tidak sesuai fungsinya. Maka perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan seyogyanya harus menyediakan jalan khusus untuk proses hauling atau pengangkutan Ore Nikel,” ujarnya.

Hal itu diharapkan agar perusahaan tidak menggunakan jalan umum untuk proses operasionalnya sehingga meminimalisir kerusakan pada jalan.

“Namun ironisnya PT. AMP dengan terang terangan menggunakan jalan umum di Desa Marombo yang menghubung beberapa desa lainnya,” ungkapnya.

Dengan jalan umum yang dijadikan lintasan Hauling, dapat menimbulkan banyak permasalahan, terutama bagi masyarakat.

“Seharusnya PT. AMP jangan menggunakan jalan umum di desa Marombo tersebut untuk Hauling, karena dampaknya bisa merusak jalan tersebut disisi lain hal itu berpotensi berbahaya untuk masyarakat yang menggunakan jalan itu juga,” jelasnya.

Sawal juga menyerukan agar kejadian semacam itu harus mendapat perhatian pemerintah daerah, untuk memproses perusahan yang bandel.

“Hal ini seharusnya menjadi atensi serius oleh pemerintah daerah untuk menertibkan perusahaan tersebut agar beraktivitas sesuai prosedur yang berlaku,” serunya.

Ia juga menerangkan, bagi Perusahaan yang mengabaikan aturan, dan melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam perundang-undangan yaitu UU nomor 38 tahun 2004 Pasal 12 ayat (1) dan pasal 63 ayat (1).

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar,” terangnya.

Pihaknya berharap agar Polda Sultra dan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra untuk mengusut masala turut ambil andil dalam proses penyelesaian kasus ini, Yang diduga melawan peraturan yang berlaku.

“Karna kami menduga PT APM telah melanggar undang undang tentang pengunaan jalan umum untuk bongkar muat ore nikel yang ada di desa marombo,” tuturnya.

Tak sampai di situ, AMP2 Sultra saat ini tengah melakukan investasi di sekitar PT APM untuk mengungkap dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Kami saat ini masi menunggu respon dari Pihak APH untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Di sisi lain kami juga fokus melakukan investigasi lapangan, jangan sampai ada indikasi melawan hukum lainnya selain dari penggunaan jalan umum yang dilakukan oleh PT. APM ini,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihaknya tak akan berakhir jika tuntutan mereka dan PT AMP tak lagi menggunakan jalanan umum untuk jadikan jalan Hauling.

“Tentunya ini bukan aksi terakhir kami melainkan awal perjuangan untuk mengawal kasus ini. Selanjutnya kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan kekuatan yg lebih besar lagi sebagai bentuk komitmen kami untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa,” pungkasnya.

Reporter : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *