AMPHI Sultra Desak Kemenkum Sultra Transparan dalam Pengawasan Notaris Bermasalah
Deliksultra.com, Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra menutup rapat hasil investigasi terhadap sejumlah notaris yang diduga bermasalah.
Ketua AMPHI Sultra, Ibrahim, dengan tegas mengecam sikap Kemenkumham Sultra yang dinilai kurang transparan dalam menangani permasalahan tersebut.
“Jangan hanya bicara soal penyelidikan, tapi tunjukkan hasilnya! Sampai sekarang, tak ada satu pun nama notaris yang diumumkan telah diproses atau dijatuhi sanksi. Ini pembiaran!” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) masih sangat lemah. Aduan masyarakat terus berdatangan, namun penyelesaiannya dinilai belum jelas.
Padahal, sesuai Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Kemenkumham melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan notaris. Jika terbukti melanggar, notaris dapat dikenai sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU yang sama.
Lebih lanjut, Ibrahim juga mengingatkan bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 mengamanatkan transparansi dalam pengawasan dan penegakan sanksi terhadap notaris. Masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait hasil pemeriksaan terhadap notaris yang diduga melanggar ketentuan. Namun, hingga saat ini, Kemenkumham Sultra dinilai masih menutup-nutupi kasus tersebut.
Selain itu, Ibrahim juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017.
“Banyak kasus dugaan penyalahgunaan akta oleh notaris, tapi Kemenkumham Sultra diam saja. PMPJ bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban! Jika ada notaris yang lalai, harus ada tindakan tegas!” tegasnya.
Ibrahim menegaskan, jika Kemenkumham Sultra terus bungkam, AMPHI Sultra siap mengawal isu ini hingga mendapatkan kejelasan dari Kepala Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, beserta jajarannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Reporter : Andri