ASR Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Anggota DPR RI dalam Aktivitas Tambang PT TMS
Deliksultra.com, Kendari – Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti persoalan tambang nikel di Pulau Kabaena. Dalam aksi dan audiensi di DPRD Sultra pada Selasa (2/9/2025), Koordinator ASR, La Ode Hidayat, mengungkap adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam aktivitas tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
La Ode menyampaikan langsung hal itu di hadapan Ketua DPRD Sultra, sejumlah anggota dewan, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, serta Danrem 143/HO. Menurutnya, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan adanya aktivitas pengapalan nikel dari PT TMS yang dikaitkan dengan nama salah satu pimpinan DPR RI.
“Harapan kami, khususnya kepada anggota DPRD dari Partai Gerindra, bersikap tegas soal tambang ilegal di Kabaena. Jangan sampai persoalan ini justru menyeret nama Presiden Prabowo. Kita semua sama-sama mencintai beliau,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas PT TMS dianggap bertentangan dengan aturan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, eksploitasi di pulau kecil seperti Kabaena dilarang. Selain itu, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023 juga menegaskan bahwa PT TMS bersama PT Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti menambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di lahan seluas 147 hektare sejak 2019.
“Temuan BPK RI pun menunjukkan kegiatan tambang dilakukan di luar wilayah yang diizinkan. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas La Ode.
ASR Sultra berencana melanjutkan langkah advokasi dengan membentuk “pansus rakyat” untuk mengawal kasus ini. Mereka juga akan menyurati DPP Partai Gerindra agar memberi perhatian khusus terhadap dugaan keterlibatan kader partai dalam bisnis tambang ilegal.
“Kami tidak ingin masyarakat Kabaena terus jadi korban. Ini soal hajat hidup banyak orang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Reporter : Andri







