Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sultra
DELIKSULTRA, KENDARI – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui kapal patroli KN Gajah Laut-404 menangkap kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 berbendera Indonesia.
Kapal tersebut membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh KN Gajah Laut-404, yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, dalam rangka pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA-C/24”.
“Kapal tersebut ditangkap di posisi 03⁰ 50’ 336” S – 122⁰ 31’ 579” T karena diduga melanggar hukum di bidang pelayaran. Pemeriksaan awal menunjukkan kapal ini beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, sehingga Bakamla RI mengambil tindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah penangkapan lanjut Yuhanes, tim dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, langsung menyerahkan kasus ini kepada Penyidik Lanal Kendari.
“Penyerahan dilakukan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk proses penyidikan dan penegakan hukum yang lebih lanjut, sesuai dengan Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di perairan Indonesia.
“Bakamla RI juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang baik dari Lanal Kendari dalam penanganan kasus ini. Penangkapan ini menjadi wujud nyata sinergi antar-lembaga dalam memastikan kepatuhan hukum serta keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia,” tutupnya.
Reporter : Andri