Bareskrim Siapkan Pemanggilan Anton Timbang, Kasus Tambang Nikel Ilegal Masuk Tahap Lanjut
Deliksultra.com, Jakarta – Penyidikan dugaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara terus bergulir. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan akan segera memanggil Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan pemanggilan itu sudah masuk agenda penyidik dalam waktu dekat. “Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dijadwalkan, kemungkinan pekan depan,” ujarnya, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu, 8 April 2026.
Meski begitu, Irhamni belum mengungkapkan tanggal pasti pemeriksaan. Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan penyidikan yang berlaku.
Kasus ini menyeret nama Anton Timbang dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Masempo Dalle. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya kegiatan pengerukan material yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
Mengutip Tempo.co, Irhamni menyebut konstruksi perkara menunjukkan adanya perintah untuk melakukan penambangan di area yang tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). “Konstruksi kasusnya, ada aktivitas penambangan di wilayah yang tidak memiliki izin,” katanya.
Di sisi lain, pihak perusahaan sebelumnya membantah kabar penetapan tersangka tersebut. Perwakilan PT Masempo Dalle, Wawan, mengaku belum menerima informasi resmi terkait status hukum Anton saat memberikan keterangan kepada media pada pertengahan Maret 2026. Hingga kini, Anton Timbang sendiri belum memberikan pernyataan publik.
Selain Anton, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang di perusahaan yang sama. Penetapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 4 Desember 2025.
Dalam prosesnya, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi untuk menguatkan dugaan tindak pidana. Lokasi tambang yang dipersoalkan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain alat berat dan kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, serta dokumen pencatatan hasil angkut material.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp100 miliar.







