Bareskrim Tetapkan Anton Timbang Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Deliksultra.com, Kendari – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin melalui perusahaan yang dipimpinnya.
Anton diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan penambangan nikel di kawasan hutan di luar wilayah izin usaha pertambangan. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Mohammad Irhamni, mengatakan penyidik menemukan adanya aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Ahad, 15 Maret 2026, seperti dikutip dari Tempo.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia merupakan kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Irhamni menjelaskan, perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Karena itu, aparat kepolisian langsung menghentikan seluruh aktivitas operasi PT Masempo Dalle.
Lokasi pertambangan ilegal tersebut berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu pihak PT Masempo Dalle membantah pemberitaan yang dimuat media nasional terkait dugaan penetapan tersangka kasus pertambangan. Perusahaan menilai informasi yang beredar belum terkonfirmasi dan berpotensi menyesatkan publik.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun dari media yang memberitakan kepada pihak perusahaan.
“Kami menilai berita tersebut prematur dan tidak berimbang, karena tidak pernah ada konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan. Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar,” ujar Wawan, Minggu (15/3/2026).
Sebelumnya, media nasional memberitakan bahwa Bareskrim menetapkan tersangka dalam kasus tambang di Konawe Utara.
Namun pihak perusahaan menyatakan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi yang diterima secara langsung oleh pihak terkait.
Wawan menambahkan, dalam setiap proses hukum seharusnya dilakukan klarifikasi kepada semua pihak agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi penyampaian informasi ke publik harus berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi hoaks dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.
PT Masempo Dalle berharap semua pihak dapat menahan diri dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.
Reporter : Andri







