Belum Teken AJB, Balik Nama Tertunda, PT SDP Bantah Tuduhan Penggelapan
Deliksultra.com, Kendari – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual-beli kavling antara konsumen berinisial AS dan PT Swarna Dwipa Property (SDP) kini memasuki babak klarifikasi dari pihak perusahaan. Manajemen PT SDP menegaskan, persoalan tersebut bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata dalam transaksi properti.
Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, menyampaikan bahwa transaksi yang dilakukan merupakan jual-beli kavling yang sah. Ia mengakui adanya keterlambatan dalam proses balik nama sertifikat, namun menegaskan hal tersebut disebabkan kendala administratif di bidang pertanahan.
Menurutnya, objek tanah yang awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) memang diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bagian dari mekanisme pengembangan perumahan komersial. Setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani, barulah statusnya dapat ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli.
Perusahaan mengklaim telah mengundang AS pada 9 Februari untuk penandatanganan AJB di hadapan notaris dan PPAT sebagai syarat sah peralihan hak. Namun, proses tersebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak menandatangani dokumen yang telah disiapkan.
“Tanpa AJB tidak mungkin dilakukan balik nama. Dokumen sudah siap, tinggal ditandatangani,” ujar Fadli.
Dalam upaya penyelesaian, PT SDP menyebut telah merespons somasi kuasa hukum konsumen dan membuka ruang komunikasi. Perusahaan bahkan menyatakan siap memberikan surat pernyataan tanggung jawab serta mengganti kerugian apabila memang terbukti ada kerugian yang timbul akibat keterlambatan tersebut.
Terkait permintaan jaminan tambahan, manajemen mengaku telah menawarkan empat kavling sebagai jaminan, meski yang dibeli hanya dua kavling. Namun negosiasi menemui jalan buntu setelah pihak pembeli meminta kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan dalam waktu 14 hari—permintaan yang dinilai tidak dapat dipenuhi perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga meluruskan polemik mengenai sertifikat elektronik. Menurut PT SDP, dokumen yang ditunjukkan merupakan sertifikat elektronik resmi yang diterbitkan melalui transformasi digital pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik lama.
Manajemen menegaskan, sertifikat atas objek tanah memang masih atas nama perusahaan karena AJB belum ditandatangani. Mereka menilai, jika proses AJB berjalan sesuai jadwal, maka sertifikat sudah dapat dialihkan atas nama pembeli.
Di sisi lain, laporan terhadap empat pihak manajemen PT SDP telah diajukan oleh konsumen AS melalui kuasa hukumnya, Wendy. Dalam laporan tersebut, konsumen mengaku telah melunasi pembelian dua kavling dengan total nilai sekitar Rp725 juta melalui transfer bank.
Meski demikian, PT SDP menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Reporter : Dandi







