BK DPRD Sultra Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Komisi III
Deliksultra.com, Kendari – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu legislator dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memproses persoalan etik. Sementara dugaan tindak pidana, kata dia, merupakan ranah aparat penegak hukum.
“Kami di DPRD Sultra hanya memproses etik dari Anggota DPRD Sultra. Terkait tindak pidananya, itu ranah aparat penegak hukum,” ujar Tariala saat menemui massa aksi di Gedung Aspirasi, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, soal penghentian atau pemberhentian seorang legislator bukan kewenangan pimpinan dewan, melainkan hak penuh dari partai politik yang bersangkutan.
“Yang bisa menghentikan dan melakukan pemecatan terhadap anggota di DPRD adalah kewenangan dari partai,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran etik tersebut menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi. Ia disebut-sebut mengeluarkan surat dengan kop Badan Kehormatan DPRD Sultra dan stempel Ketua DPRD, tanpa sepengetahuan pimpinan dan sekretariat dewan. Surat itu bahkan ditandatangani sendiri oleh Sulaeha.
La Ode Tariala mengaku terkejut mendengar kabar tersebut. Menurutnya, aturan surat keluar jelas harus ditandatangani pimpinan dewan, bukan ketua komisi.
“Kalau benar terbukti, ini pelanggaran,” tegas politisi NasDem itu. Ia berjanji segera memanggil Sekretaris DPRD untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Sekretaris DPRD Sultra, La Butolo, juga mengonfirmasi adanya kejanggalan. Setelah dicek, surat yang beredar itu tidak tercatat dalam administrasi surat keluar resmi.
“Setelah kami cek dengan bagian umum, surat ini tidak terdaftar. Selain itu, nomor surat keliru, kop surat tidak sesuai standar, dan tanda tangan bukan dari pimpinan DPRD,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).
La Butolo menegaskan bahwa tindakan tersebut murni inisiatif pribadi Ketua Komisi III. “Itu bukan surat resmi sekretariat,” pungkasnya.
Reporter : Andri







