BNNP Sultra Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat kg

waktu baca 2 menit
Screenshot

Deliksultra.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat bruto (BB) 3 kg. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, dengan menangkap seorang tersangka berinisial GA (26), yang berprofesi sebagai peternak.

Pengungkapan Kasus

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan mengatakan kasus ini terungkap berkat koordinasi antara BNNP Sultra dan BNNP Sumatera Utara.

“Pada 5 Maret 2025, BNNP Sultra menerima informasi terkait pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja menuju Kota Kendari,” ujarnya.

Alam juga menerangkan, tim Berantas BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari kemudian melakukan penyelidikan selama tiga hari. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, tim berhasil menangkap tersangka GA di salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus penyelundupan dengan menyimpan ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus kardus serta dilakban rapi.

“Saat ini, tim Berantas BNNP Sultra masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tuturnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“BNNP Sultra terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *