Dana Pensiun Rp2 Miliar Raib di Kas Bank Sultra
Kasus raibnya dana pensiun yang berada di rekening Bank Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) sebesar Rp2 miliar kembali terjadi.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Bank Sultra cabang Konawe Kepulauan (Konkep) pada , pimpinan cabang melakukan korupsi dana kas yang merugikan negara Rp9,8 miliar, dan telah berstatus terpidana dan divonis 12 tahun penjara.
Terungkapnya skandal Bank Sultra Cabang Konkep tersebut bermula ketika seorang staf di cabang Konkep melaporkan ke pihak pimpinan bank pusat di Kendari. Bukannya mendapat apresiasi, ia malah diberikan sanksi.
Kasus terbaru, dana pensiun sebesar Rp2 miliar, raib dari rekening bank. Kasus ini, ternyata sudah terjadi sejak 2021. Informasi ini, diperoleh dari salah seorang staf di bank plat merah itu.
Awal kasus terkuak, saat salah seorang staf bank berstatus bendahara melaporkan raibnya uang dana pensiun ke Polres Kendari. Namun, seperti kasus Konkep, dia dicopot dari jabatannya. Diduga karena tekanan direksi Bank Sultra, ia dipaksa mencabut laporan polisi.
Tak hanya itu, bendahara tersebut diganti dari jabatannya, ia non job sebelum akhirnya pensiun pada 2022.
Setelah kasus tak diekspos keluar, kejadian ini hanya menjadi konsumsi internal. Kasus sempat mengendap dan tak tercium Otoritas Jasa Keuangan (BPKP).
Agustus 2023, salah seorang komisaris Bank Daerah Sulawesi Tenggara meminta ketegasan direksi. Namun, tidak ada langkah konkret direksi menindaklanjuti ke APH. Malah, pihak Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) tidak mengambil langkah tegas. Diduga, SKAI mendapat tekanan langsung dari direktur bank Sultra.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Bank Sultra Abdul Latif berusaha menghindari pertanyaan wartawan. Dia enggan berbicara banyak. Dia malah menyerahkan ke Humas Bank Sultra, Nurhuma untuk memberikan klarifikasi, pada Rabu (27/9/2023).
Nurhuma mengatakan, pihaknya akan menindak semua kasus yang ada di badan Bank Sultra, namun memerlukan proses penyelesaian.
“Kami pihak bank sudah mengambil langkah serius, intinya bank Sultra tegas terkait Fraud,” singkat Nurhuma.
Terkait hal ini, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto memberikan respon. Saat dikonfirmasi via pesan seluler, dia mengatakan, hal ini merupakan tugas komisaris.
“Seharusnya komisarsi dapat bertindak sesuai undang-undang PT (perseroan terbatas),” ujar Andap Budhi Revianto.
Selanjutnya, wartawan berupaya mengkonfirmasi ke salah seorang komisaris bank, La ode Rahmat Apiti. Dia mengungkap sejumlah informasi baru.
Rahmat mengatakan, kasus ini berlangsung sejak 2021. Dia menegaskan, berupaya menjalankan peran dalam pengawasan operasional bank. Namun, bukannya diapresiasi, pihak bank belum ada penyelesaian.
“Kasus Ini sejak 2021, saya termasuk tegas terkait hal ini. Namun, kenapa direksi enggan melapor? saya duga ada oknum yang hendak mereka lindungi,” ujar La Ode Rahmat.
Kata La Ode Rahmat, sejak pihaknya sudah mendorong penyelesaian sejak Januari 2023. Dia bahkan, memaksakan rapat mendadak terhadap direksi bersama SKAI untuk membahas kasus ini secara khusus.
“Namun anehnya tidak ada tindak lanjut bahkan terkesan dikaburkan,” pungkasnya.
Reporter : Andri