Dari PK MA ke Jeruji Besi: Kasus Haliem Hoentoro dan PT PDP Menjadi Sorotan

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus digarap serius oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Salah satu tokoh yang ikut terseret dalam kasus ini adalah Haliem Hoentoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat nama lainnya.

Kejati sebelumnya mengungkap bahwa kasus ini melibatkan empat perusahaan tambang, masing-masing adalah PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Bangun Praja Bersama (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Informasi ini pernah ditegaskan oleh mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody. Ia mengatakan bahwa penyidik telah mengarahkan perhatian pada sejumlah entitas tambang tersebut yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi.

Namun, dalam perkembangan terbaru, gelombang unjuk rasa mulai bermunculan di halaman Kantor Kejati Sultra. Para demonstran mendesak agar penyidik juga mengembangkan kasus ini ke PT Putra Dermawan Pratama (PDP), sebuah perusahaan tambang yang juga beroperasi di Kolaka Utara. Massa menduga PT PDP memiliki keterkaitan dengan Haliem Hoentoro.

Terkait tuntutan itu, Dody saat masih menjabat Kasi Penkum, memberikan klarifikasi bahwa sejauh ini penyidikan belum menyasar PT PDP secara langsung. Fokus utama masih pada para tersangka yang telah ditahan.

“Dalam press rilis, PT PDP tidak disebut. Hanya Komisaris PT PCM dan KMR (Haliem Hoentoro). Untuk PT PDP ini hanya disebut oleh pendemo agar dugaan korupsi dilakukan pengembangan ke sana (PT PDP). Tuntutan mereka ini nanti disampaikan ke penyidik,” kata Dody, Senin (19/5/2025) lalu.

Dikutip dari media Nikel.co.id, Haliem Hoentoro ternyata merupakan Direktur PT PDP. Perusahaan ini sebelumnya pernah kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah dicabut oleh Bupati Kolut melalui SK Nomor: 540/196 Tahun 2014. Namun, Haliem tak tinggal diam dan menempuh jalur hukum, dari PTUN Kendari, banding di PTUN Makassar, hingga Mahkamah Agung (MA).

Puncaknya, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua dengan Putusan Nomor: 58/PK/TUN/2022 tertanggal 20 April 2022. Putusan ini menguatkan posisi hukum PT PDP, dan mengembalikan hak IUP perusahaan tersebut ke tangan Haliem.

Sayangnya, karier hukum dan bisnis Haliem tercoreng oleh kasus dugaan korupsi yang kini tengah menjeratnya. Kejati Sultra mengonfirmasi bahwa Haliem telah dijebloskan ke penjara, dan penyidik terus mengusut potensi kerugian negara dalam kasus ini yang disebut-sebut mencapai angka fantastis.

Pihak Kejati belum memberikan keterangan lanjutan terkait kemungkinan pengembangan kasus ke perusahaan lain yang terkait, termasuk PT PDP. Namun, sorotan publik dan tekanan dari kelompok masyarakat sipil tampaknya akan terus mengiringi proses hukum yang sedang berjalan.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *