Demo Pertambangan di Motui Oleh Masyarakat Tuai Pro Kontra
Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) yang lakukan aksi demonstrasi di perusahaan tambang nikel pada Rabu (21/6/2023) lalu, menuai pro dan kontra.
Pasalnya dalam tuntutan masa aksi tersebut terkait aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Dalam surat pemberitahuan resmi aliansi tersebut disebutkan pihak perusahaan gagal memberi solusi atas pencemaran udara.
Selain pencemaran udara, mereka juga memprotes terkait aktivitas pertambangan yang merusak hutan mangrove dan penyempitan muara Sungai Motui.
Namun di sisil lain masyarakat Kecamatan Mutio tidak mengetahui bahwa perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Daerah Setempat kerena tertera dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 1 ayat 37, 38, 39 disebutkan: Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu tugas Pemerintah menjalankan
fungsi dan kewenangannya
untuk mensejahterakan warga masyarakatnya seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 dan batang tubuh UUD 45 Pasal 28 (H) ayat
(1) dan Pasal 33 ayat (3) dan (4) membawa konsekuensi pelaksanaan kegiatan pembangunan nasional diberbagai sektor akan selalu memiliki dampak langsung maupun yang tidak langsung terhadap lingkungan hidup, baik
yang positif maupun negatif terhadap kualitas fungsi lingkungan. wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menteri dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup, gubernur, atau bupati/walikota, pejabat pengawasan sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. terhadap izin lingkungan. Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penulis : Andi