Desakan Transparansi dan Legalitas, Koalisi Mahasiswa Soroti Rantai Izin Hauling Nikel

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Isu aktivitas hauling ore nikel di Sulawesi Tenggara kembali mengemuka. Kali ini, sorotan datang dari Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, konsorsium sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang mempertanyakan legalitas serta transparansi operasional PT ST Nickel Resources dan jetty tujuan muatannya, PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).

Koalisi yang terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra itu menilai aktivitas pengangkutan ore nikel dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju jetty di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, perlu diaudit terbuka oleh pihak berwenang.

Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai regulasi.

“Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi itu harus mengikuti aturan yang berlaku dan membawa manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai yang tersisa hanya jalan rusak,” tegas Malik, Rabu (26/2/2026).

Sorotan pada Izin dan Retribusi

APH mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari kejelasan RKAB 2026, izin dispensasi penggunaan jalan lintas kabupaten, kota, provinsi hingga nasional, hingga besaran retribusi dan jaminan perbaikan jalan.

Menurut Malik, publik berhak mengetahui detail izin dan kewajiban perusahaan.

“Kalau memang semua izinnya lengkap, sampaikan secara terbuka ke publik. Berapa kuotanya, jalan mana saja yang dilewati, berapa jaminan asuransi jalannya, dan berapa retribusi yang masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Koalisi juga menyoroti keberadaan jembatan timbang di area tambang serta kewajiban penggunaan perusahaan jasa pengangkutan yang memiliki IUJP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Kami melihat ada rantai persoalan dari hulu ke hilir—dari tambang, hauling, sampai jetty. Semua harus jelas dasar hukumnya,” tambahnya.

Pengakuan Sopir dan Dugaan Pelanggaran

Sejumlah sopir truk yang ditemui di lapangan mengaku hanya dibekali surat jalan tanpa penjelasan detail rute resmi yang diperbolehkan. Salah seorang sopir bahkan menyebut muatan tidak selalu ditimbang di lokasi tambang.

“Ada timbangan di sana, tapi kami tidak gunakan. Nanti ditimbang di jetty,” kata seorang sopir yang enggan disebut namanya.

Aktivitas hauling disebut melibatkan lebih dari 100 truk per malam dengan dua kali ritase. Rute yang ditempuh pun melintasi sejumlah ruas jalan dalam wilayah Kota Kendari.

APH juga mengangkat dugaan penggunaan BBM subsidi serta mempertanyakan realisasi CSR dan PPM bagi masyarakat terdampak.

“Masyarakat lingkar tambang dan yang dilalui hauling apa yang sudah mereka rasakan? Jangan sampai hanya dampak debu dan jalan rusak,” kata Malik.

Tanggapan Perusahaan dan Pemerintah

Di sisi lain, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Perwakilan PT ST Nickel Resources menyatakan sebagian besar izin masih berlaku.

“Kalau izin jalan yang lain masih berlaku. Silakan cek langsung ke instansi terkait,” ujar Hardi saat dikonfirmasi sebelumnya.

Ia mengakui izin jalan kabupaten sepanjang 900 meter sempat berakhir, namun proses perpanjangan disebut sudah diajukan dan pengaspalan jalan tengah dilakukan.

Sementara kuasa hukum PT TAS, Sulaiman, menegaskan operasional perusahaan telah mengantongi izin yang diperlukan.

“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan dan kegiatan usaha kami sah secara hukum,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Sultra menyatakan izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resources sempat berakhir dan dalam proses pengurusan. Pemerintah Kota Kendari juga hanya memberikan rekomendasi terbatas pada tiga ruas outer ring road dengan jam operasional pukul 21.00–05.00 WITA.

Dorong RDP dan Audit Terbuka

Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu kembali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra. Mereka meminta seluruh pihak—mulai dari Dinas ESDM, Dishub, BPJN, hingga perusahaan—membuka dokumen perizinan secara transparan.

“RDP adalah pintu pembuka. Kalau negara serius, semua dokumen harus dibuka dan diuji di ruang publik,” tegas Malik.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi. Aktivitas hauling sendiri diketahui telah berlangsung beberapa tahun dan berulang kali memicu polemik di tengah masyarakat.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *