Dinilai Lamban, Kinerja Polsek Laonti disoroti Terkait Kasus Penganiayaan
Deliksultra.com, Konsel- Kinarja Polsek Laonti kini di sorot usai di nilai janggal dalam penanganan kasus tindak pidana penganiayaan Seorang warga bernama Idris di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan (Konsel) saat hendak melakukan pengecekan lahan pada 13 Juli 2023 lalu.
Kuasa hukum Idris, La Ode Sardin, SH, menjelaskan bahwa saat itu kliennya bersama seorang temannya hendak mengecek lahan. Namun, dalam perjalanan, dia dihadang oleh seseorang bernama LH.
LH mendekati kliennya dengan sebatang kayu yang telah diruncingkan dan langsung mengayunkan kayu tersebut ke arah perut Idris.
” LH sempat mengeluarkan kata-kata, yaitu “Jangan Lewat Sini”. Sambil mengayunkan kayunya, LH juga bilang “Saya mau bunuh kamu”Ucap Sardin.
Atas kejadian tersebut, Idris melalui kuasa hukumnya, La Ode Sardin, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Laonti. Namun, Sardin menyatakan keheranannya karena terduga pelaku LH masih bebas berkeliaran meskipun telah ada Laporan Polisi, hasil visum, dan saksi-saksi.
” Padahal ada laporan polisi, hasil Visum dan saksi-saksi tapi kenapa belum di tahan, ” Ungkapnya didepan awak media.
Baca Juga:Diduga Kebal Hukum, Terlapor LM Belum Diproses oleh Polda Sultra
Sardin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, pasal 184 (1), alat bukti yang sah termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Lebih lanjut, Sardin menekankan bahwa klienya mengalami kasus penganiayaan yang diatur oleh pasal 351 Ayat 1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), yang diterapkan oleh Polsek Laonti berdasarkan Laporan Polisi (LP).
Sardin mendesak agar Polsek Laonti dan Polres Konsel segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. Idris menderita luka serius dan gangguan penglihatan sebagai akibat dari peristiwa tersebut.
Saat ini, klien saya tengah menjalani pemeriksaan dan rontgen di bagian mata dan kepala. Hasil dari pemeriksaan laboratorium pun masih ditunggu.
Sardin meminta agar Polsek Laonti segera menerbitkan surat penangkapan atau penahanan terhadap pelaku agar bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Rs