Direktur AMIN Desak PN Segera Eksekusi Putusan MK Terkait PT Bososi Pratama
Deliksultra.com, Kendari – Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh Andriansyah Husen, mendesak Pengadilan Negeri (PN) agar segera melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan PT Bososi Pratama. Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya langkah konkret dari lembaga peradilan meski putusan MK telah berkekuatan hukum tetap.
Andriansyah menegaskan bahwa sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak dibacakan. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk Pengadilan Negeri, wajib menindaklanjuti putusan tersebut tanpa menunggu proses hukum lanjutan.
“Putusan MK tidak membutuhkan penafsiran tambahan. Ketika putusan itu dibacakan, maka seluruh institusi negara terikat untuk melaksanakannya. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan eksekutorial dan tidak boleh menunda,” ujar Andriansyah.
Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan wajib menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan asas kepastian hukum. Penundaan eksekusi, kata dia, justru berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam konteks PT Bososi Pratama, Andri menilai putusan MK memiliki implikasi langsung terhadap status hukum dan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, eksekusi putusan dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik hukum berkepanjangan, serta menghindari potensi kerugian negara dan masyarakat.
“Jika putusan MK tidak segera dieksekusi, maka akan muncul ruang abu-abu hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Ini berbahaya, terutama dalam sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik luas,” tegasnya.
Binggo sapaan akrabnya juga menyoroti bahwa dalam sejumlah putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa putusannya tidak memerlukan lembaga lain untuk mengesahkan atau memperkuatnya. Dengan demikian, alasan administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda eksekusi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, ia menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara PT Bososi Pratama, termasuk mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Jika diperlukan, AMIN tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan kelalaian lembaga terkait kepada Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.
“Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Hukum harus ditegakkan, dan putusan MK harus dieksekusi,” pungkas Andriansyah.
Reporter : Andri







