Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka Dilaporkan BEM Se-Sultra ke Kejati atas Dugaan Korupsi dan Pungli
Deliksultra.com, Kendari – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (19/6/2025).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kolaka.
Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian investigasi sebelum mengambil langkah hukum tersebut. Hasil penyelidikan internal mahasiswa menunjukkan adanya dugaan praktik pungli dan korupsi yang terjadi secara sistematis dan melibatkan pihak internal Perumda AUK.
“Bukti-bukti yang kami temukan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan keuangan dan pungutan liar yang dilakukan terhadap puluhan perusahaan tambang yang bermitra melalui skema kerja sama operasional,” ungkap Ashabul dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 dan melibatkan kebijakan yang sarat dengan unsur nepotisme.
“Kami tidak hanya turun ke jalan, tapi juga membawa dokumen hasil investigasi sebagai dasar laporan ke Kejati. Ini bukan isu politis, melainkan murni upaya penegakan hukum dan pengawasan publik,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sultra melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, laporan tersebut sedang kami sampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” jelas Abdul Rahman.
Ia juga menilai laporan dari mahasiswa tersebut bersifat objektif dan dilengkapi indikasi awal yang cukup kuat untuk ditelaah lebih dalam.
“Bagi kami ini adalah laporan yang objektif. Indikasi awalnya cukup jelas, dan kami akan mulai menghimpun data-data relevan setelah ada instruksi dari pimpinan,” pungkasnya.
Dengan laporan resmi ini, BEM Se-Sultra berharap Kejati Sultra tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta menetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Reporter : Andri







