Direktur PT TMM Ungkap Tak Sebut Nama Danrem 143/HO Dalam Persidangan Kasus Izin Tambang Blok Mandiodo
DELIKSULTRA, KENDARI – Komandan Korem (Danrem) 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar menampik terkait pernyataan Direktur PT Tristako Mineral Makmur (TMM) Rudi Tjandra dipersidangan lanjutan kasus dugaan korupsi perizinan tambang Blok Mandiodo yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 4 Maret 2024.
Brigjen TNI Ayub Akbar mengatakan, pada saat dugaan kasus izin tambang di Blok Mandiodo bergulir, dirinya belum menjabat sebagai Danrem 143/HO.
“Pada saat kejadiannya, saya belum menjabat Danrem 143/HO kok,” ujarnya, Jum’at 8 Maret 2024.
Tak sampai di situ, Ayub juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal serta bertemu dengan Rudi Tjandra yang memberikan kesaksian di sidang tersebut.
“Saya pun tidak kenal dan juga tidak pernah bertemu dengan saksi yang bernama Rudi Tjandra sebelumnya,” pungkasnya.
Di tempat berbeda Direktur PT TMM Rudi Tjandra mengatakan, dalam persidangan dirinya tidak pernah menyebut salah satu instansi.
“Tidak ada, saya tidak pernah menyebutkan nama instansi, bukan hanya TNI, tapi juga Polri,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, tidak pernah menyebutkan nama Danrem 143/HO dalam persidangan beberapa saat lalu, yang dirinya dihadirkan sebagai saksi.
“Sejak dimulainya persidangan sampai selesai, saya tidak pernah menyebut nama Brigjen TNI Ayub Akbar,” pungkasnya.
Reporter : Red