Disnakertrans Sultra Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal di Proyek Jetty PT IPIP Pomalaa
Deliksultra.com, Kendari – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkap adanya indikasi bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Jetty milik PT Industri Pembangunan Indonesia Pomalaa (IPIP) di Kabupaten Kolaka belum memiliki kontrak resmi dengan pihak pengelola proyek.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025). Pernyataan ini muncul setelah terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja dan melukai satu lainnya di lokasi proyek.
“Untuk perusahaan yang mengalami kecelakaan itu, berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, belum memiliki kontrak kerja sama dengan PT IPIP. Namun, hal ini masih kami tindak lanjuti melalui pemanggilan pihak terkait,” jelas Asnia.
Indikasi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara ilegal di kawasan strategis nasional tanpa dokumen administrasi yang sah.
Tak hanya persoalan legalitas, Disnakertrans juga menemukan bahwa perusahaan belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut, diketahui bernama Andi (23), tidak tercatat sebagai peserta.
“Korban belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi dari pihak BPJS, perusahaan baru mengambil formulir pendaftaran, namun belum mengembalikannya. Artinya, belum ada keikutsertaan karyawan dalam program tersebut,” ujar Asnia.
Disnakertrans juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari perusahaan terkait insiden yang terjadi pada hari Minggu sebelumnya. Langkah awal yang dilakukan pihak Disnakertrans dilakukan setelah mendapat laporan dari pengawas ketenagakerjaan di lapangan.
“Kami segera bertindak setelah mendapat informasi, apalagi menyangkut korban jiwa. Kami juga telah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk segera memberikan keterangan,” kata Asnia.
Terkait pengawasan, Disnakertrans menegaskan bahwa meskipun proyek berada di kawasan strategis nasional, pengawasan tetap menjadi kewenangan mereka.
“Walaupun proyek ini berada di kawasan strategis nasional, tetap dalam pengawasan kami. Kami akan mendalami sejauh mana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut,” tambahnya.
Hingga saat ini, Disnakertrans belum dapat menghubungi pihak perusahaan karena belum memiliki nomor kontak resmi. Koordinasi telah dilakukan dengan Disnakertrans Kabupaten Kolaka untuk memverifikasi legalitas perusahaan.
“Kami juga akan konfirmasi ke Disnakertrans Kolaka apakah perusahaan tersebut telah terdaftar atau belum,” jelas Asnia.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2×24 jam telah melanggar ketentuan hukum.
“Itu pelanggaran yang jelas, dan kami akan tindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan investigasi mendalam dan berencana turun langsung ke lokasi proyek dalam waktu dekat.
“Kami akan segera turun ke lokasi bersama BPJS untuk mengumpulkan data yang lebih akurat,” pungkasnya.
Reporter : Andri