Ditjen Gakkum ESDM Bongkar PT Bososi Pratama Tak Terdaftar di AHU tapi Tetap Produksi, Potensi Korupsi Menguat
Deliksultra.com, Jakarta – Aktivitas tambang PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini berada di bawah sorotan serius pemerintah pusat. Di tengah konflik kepengurusan dan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM RI mengungkap fakta krusial. PT Bososi Pratama tidak lagi tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), namun tetap melakukan produksi pertambangan kondisi yang dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Fakta tersebut tertuang dalam surat resmi Ditjen Gakkum ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Selasa, 6 Januari 2026. Dalam surat itu dijelaskan, Ditjen Gakkum telah melakukan validasi data dan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus PT Bososi Pratama, baik berdasarkan Akta Nomor 93 maupun Akta Nomor 43.
Proses klarifikasi turut disertai analisis yuridis terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 269 PK/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Andi Uci Abdul Hakim, serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.
Dengan ditolaknya permohonan PK, maka kedudukan hukum PT Bososi Pratama wajib merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 287/PDT/2022/PT MKS tanggal 5 Oktober 2022 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1280 K/Pdt/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar disebutkan bahwa permohonan banding diterima, Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks dibatalkan, serta seluruh permohonan provisi ditolak.
Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, Ditjen Gakkum menyimpulkan bahwa status hukum PT Bososi Pratama secara sah harus didasarkan pada Akta Nomor 93. Sejalan dengan kesimpulan itu, Ditjen Gakkum telah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menyamakan acuan pendataan kepengurusan PT Bososi Pratama.
BKPM pada prinsipnya menyatakan sepakat dengan pendapat dan argumentasi hukum Ditjen Gakkum, serta siap memfasilitasi permohonan melalui sistem terintegrasi antara Ditjen AHU Kementerian Hukum, MinerbaOne Kementerian ESDM, dan OSS BKPM. Namun demikian, hasil pengecekan data menunjukkan bahwa PT Bososi Pratama sudah tidak ditemukan dalam sistem AHU atau berstatus kosong.
“Dengan kondisi tersebut, PT Bososi Pratama secara administrasi dinilai tidak lagi terdaftar sebagai badan hukum yang sah untuk melakukan kegiatan usaha. Ditjen Gakkum pun berencana melakukan klarifikasi langsung ke Ditjen AHU Kementerian Hukum terkait hilangnya data tersebut,” dikutip dari Sultranesia.com, pada Sabtu (24/1).
Di sisi lain, Ditjen Gakkum juga menemukan bahwa PT Bososi Pratama masih menjalankan aktivitas produksi pertambangan dengan menggunakan dasar Akta Nomor 43.
“Menurut pandangan hukum Ditjen Gakkum, penghilangan data PT Bososi Pratama dari sistem AHU, disertai dengan tetap berlangsungnya aktivitas produksi, sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi karena status perusahaan dinilai ilegal,” urai Ditjen Gakkum.
Atas temuan tersebut, Ditjen Gakkum merekomendasikan sejumlah langkah tegas. Pertama, seluruh aktivitas pekerjaan dan proses produksi yang didasarkan pada persetujuan RKAB 2024–2025 agar segera ditangguhkan hingga legalitas administrasi dan status badan hukum PT Bososi Pratama dipulihkan sesuai Putusan PK Nomor 269 PK/Pdt/2024.
Kedua, Ditjen Gakkum akan segera melakukan investigasi dan klarifikasi lanjutan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum, serta pengecekan bersama OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM guna memastikan pendataan PT Bososi Pratama dalam sistem MinerbaOne memiliki legitimasi hukum yang jelas.
“Ketiga, penangguhan aktivitas tersebut diminta dilakukan segera sebagai langkah pencegahan guna menghindari potensi kerugian negara akibat penambangan dan penggunaan nikel secara ilegal,” tegas Gakkum.
Sementara itu, pengaktifan kembali akun serta pemberian pelayanan perizinan lanjutan kepada PT Bososi Pratama baru akan dipertimbangkan setelah Ditjen Gakkum merampungkan kesimpulan akhir terkait kepastian hukum dan status badan hukum perusahaan tersebut.
Menanggapi surat Ditjen Gakkum, Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang (JATI) Sulawesi Tenggara, Enggi Indra Syahputra, mendesak aparat berwenang segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan korupsi pertambangan di IUP PT Bososi Pratama.
“Dalam surat itu sudah tegas dijabarkan, bahkan ditemukan adanya potensi korupsi, dan hal ini sudah jauh hari kami suarakan. Nah sekarang, tinggal bagaimana pihak berwenang dan aparat penegak hukum bisa langsung eksekusi di lapangan. Sebab jika terus dibiarkan berlarut-larut, aktivitas di lokasi terus berlanjut, maka kerugian negara akan semakin membesar,” tegasnya, Sabtu (24/1).
Reporter : Andri







