Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika, Tersangka Kedapatan Bawa 645 Gram Sabu di Bandara Haluoleo

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Aula Gedung Ditresnarkoba pada Jumat 28 Februari 2025.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum, didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol M. Rizal Syahril, S.H., S.I.K., serta perwakilan dari Bidang Humas, Ipda Hasrun dari Subbid Penmas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial Z (30), pria asal Kendari yang berdomisili di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol M. Rizal menjelaskan bahwa tersangka Z diamankan oleh Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di Bandara Haluoleo, Kendari.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas tersangka Z yang sering mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan metode sistem tempel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik melakukan pemantauan intensif terhadap tersangka yang diketahui akan tiba di Kendari dengan pesawat Garuda Indonesia. Sesaat setelah turun dari pesawat dan berada di tangga lift menuju lantai satu bandara, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke salah satu ruangan untuk diinterogasi.

Saat pemeriksaan, tersangka mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu. Dengan disaksikan dua petugas Bandara Haluoleo, tersangka membuka sepatunya dan mengeluarkan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat bruto 645 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seorang narapidana berinisial IC yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.

Setelah penangkapan, tersangka Z beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa 15 paket sabu kemudian ditimbang dengan total berat bruto 645 gram.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp10 miliar, atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menegaskan bahwa Polda Sultra akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *