DPO Kariatun Lari Ke Hongkong, Polisi Koordinasi dengan Interpol
Deliksultra.com, Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kariatun sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Andi Uci. Penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sejak Januari 2025. Namun, karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, Kariatun kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dir Krimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan DPO, pihaknya telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan terhadap tersangka. Pada panggilan pertama, Kariatun tidak hadir dengan alasan sakit.
“Yang dilaporkan oleh pelapor Andi Uci adalah Kariatun, sudah ditetapkan tersangka sejak Januari 2025 dan telah diterbitkan DPO-nya karena dua kali panggilan tidak hadir. Yang pertama dengan alasan sakit,” ujar penyidik.
Wisnu mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membuktikan kondisi kesehatannya dengan pemeriksaan medis, namun tawaran tersebut tidak mendapat respons dari tersangka maupun penasihat hukumnya.
“Kami sudah menawarkan untuk cek kesehatan dulu di RS Kramat Jati. Jika yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, nanti setelah cek kesehatan di RS Kramat Jati, tetapi yang bersangkutan maupun PH-nya tidak merespons, sehingga diterbitkan panggilan kedua. Karena tidak hadir juga, maka kami terbitkan DPO,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, Kariatun diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri sejak Januari 2025.
“Diketahui yang bersangkutan telah keluar negeri (Hong Kong) di bulan Januari 2025 sampai saat ini,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, kepolisian menempuh langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna kerja sama dengan Interpol.
“Sehingga prosedurnya kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait tersangka yang berada di luar negeri untuk bekerja sama dengan Interpol,” katanya.
Penyidik juga mengimbau agar Kariatun bersikap kooperatif dengan kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan hukum.
“Himbauan kami kepada Pak Kariatun untuk segera kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan kami,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka tetap memiliki hak hukum untuk menyampaikan pembelaan.
“Jika ada pembelaan dari yang bersangkutan, bisa disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan nanti,” ujarnya.
Bahkan, jika merasa penetapan tersangka maupun DPO tidak sesuai prosedur, jalur hukum tetap terbuka.
“Jika merasa penetapan tersangka maupun DPO yang kami terbitkan salah, silakan ajukan praperadilan,” pungkasnya.
Reporter : Andri







